Cybertv.id
PONTIANAK — Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Gerakan Lelang Serentak memasuki hari ketiga, Rabu (12/8/2026). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Pemulihan Aset terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan lelang pada sejumlah satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kejaksaan Negeri Ketapang.
Gerakan Lelang Serentak merupakan bagian dari upaya strategis Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan serta pemulihan aset yang berada dalam penguasaan negara. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Kejaksaan Negeri Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up berhasil terjual melalui mekanisme lelang. Kendaraan Daihatsu Gran Max yang memiliki nilai awal Rp78.704.000 berhasil terjual dengan harga Rp91.704.000 setelah diikuti empat peserta lelang.
Sementara itu, kendaraan Daihatsu Pick Up lainnya dengan nilai awal Rp52.703.000 terjual dengan harga Rp65.203.000. Objek tersebut diikuti sembilan peserta lelang.
Dengan demikian, total hasil lelang dua kendaraan di Kejaksaan Negeri Sanggau mencapai Rp156.907.000. Hasil tersebut menunjukkan adanya minat peserta terhadap aset yang dilelang sekaligus membuka peluang optimalisasi nilai aset melalui proses penawaran yang kompetitif.
Geliat lelang juga terlihat di Kejaksaan Negeri Sintang. Sebanyak empat objek berupa emas berhasil terjual dengan nilai keseluruhan mencapai Rp275.020.000.
Rinciannya, emas seberat 2,5 gram dengan kadar 18 karat mengalami peningkatan dari nilai awal Rp3.680.000 menjadi Rp4.580.000 dengan lima peserta. Kemudian emas seberat 49,06 gram meningkat dari Rp62.891.000 menjadi Rp78.391.000 setelah diikuti 10 peserta.
Selanjutnya, emas seberat 55,44 gram meningkat cukup signifikan, dari nilai awal Rp51.911.000 menjadi Rp85.911.000 dengan sembilan peserta. Sedangkan emas seberat 53,81 gram terjual dari nilai awal Rp94.638.000 menjadi Rp106.138.000 dengan 12 peserta lelang.
Persaingan penawaran tersebut menunjukkan bahwa mekanisme lelang dapat memberikan ruang kompetisi secara terbuka sehingga nilai aset berpotensi dioptimalkan secara transparan dan akuntabel.
Namun, tidak seluruh objek lelang memperoleh penawaran. Di Kejaksaan Negeri Sintang, sejumlah objek berupa 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta satu paket barang rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang belum mendapatkan penawar hingga batas waktu pelaksanaan lelang.
Kondisi serupa terjadi di Kejaksaan Negeri Ketapang. Dua objek berupa 81 lempengan atau butiran emas berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 63,04 gram serta dua keping emas juga belum memperoleh penawaran hingga batas waktu lelang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) memastikan pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak terus dipantau sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola dan dilelang secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gerakan Lelang Serentak tidak semata-mata berorientasi pada penjualan barang sitaan maupun barang rampasan. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan upaya mengubah aset menjadi nilai ekonomi, mengembalikan nilai tersebut kepada negara, serta memperkuat penerimaan negara bukan pajak.
Melalui pengawasan dan pemantauan yang berkelanjutan, Kejati Kalbar mendorong seluruh proses pemulihan aset berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
Editor : Yohanes














