Bus Milik ” PO BAGONG ” Langgar Rambu Lalu Lintas, Satlantas Polres Kediri Kota Tegas Lakukan Penindakan

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-KEDIRI – Ketegasan terhadap pelanggaran lalu lintas kembali diperlihatkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota. Sebuah bus milik PO BAGONG bernomor polisi N 7221 UI ditindak karena terbukti melanggar rambu-rambu lalu lintas di kawasan Simpang Empat Baruna, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (29/6/2026) pagi.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB oleh personel Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota di bawah pengendalian Kanit Turjagwali, Ipda Arifin Priyo Ananto. Setelah dilakukan penindakan, kendaraan diarahkan ke Terminal Tamanan Kediri untuk proses administrasi sekaligus pembinaan kepada pengemudi.

Selain menjatuhkan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas sebagai bagian dari upaya membangun budaya keselamatan di jalan raya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Arifin Priyo Ananto, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang kami lakukan secara profesional dan proporsional. Tujuannya bukan semata memberikan efek jera, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa setiap rambu lalu lintas dibuat untuk mendukung kelancaran dan keselamatan pengendara atau pengguna jalan, ” ujar Ipda Arifin, Senin, 29 Juni 2026.

Baca Juga:  Wujud Nyata Dukungan Hanpangan, Babinsa Kanigoro Turun Ke Sawah Bantu Petani Panen Jagung

Ia menjelaskan, setelah proses penilangan terhadap bus milik PO BAGONG bernopol N 7221 UI selesai, pengemudi juga diberikan imbauan mengenai keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Dan sebagai bentuk tanggung jawab moral, pengemudi diminta menyampaikan permohonan maaf melalui rekaman video serta berkomitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Menurut Arifin, pendekatan penegakan hukum yang dipadukan dengan edukasi merupakan strategi yang intens dikedepankan Satlantas Polres Kediri Kota dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan berkeselamatan.

“Kami berharap setiap pengemudi, khususnya angkutan umum, semakin disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi utama untuk menekan angka kecelakaan dan mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, serta berkeselamatan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan
*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*
Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai
Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!
Kapolri Soroti Kejahatan Digital dan Jaringan Lintas Negara, Dorong Penelusuran Aset Pelaku
Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Implementasikan Program ‘Polisi Bersama Masyarakat’ lewat Jumat Keliling
Jumat Berkah, Polda Jatim Salurkan 600 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol
Jumling Polres Kediri Kota: Ajak Orang Tua Awasi Anak dan Warga Peduli Keamanan Lingkungan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:51 WIB

*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Kapolri Soroti Kejahatan Digital dan Jaringan Lintas Negara, Dorong Penelusuran Aset Pelaku

Berita Terbaru