Polsek Tarokan Ungkap Penjualan Miras Ilegal, Delapan Botol Arak Jawa Diamankan

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-KEDIRI – Peredaran minuman keras tanpa izin kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Kali ini, Unit Samapta Polsek Tarokan Polres Kediri Kota, Jawa Timur, mengungkap dugaan tindak pidana ringan berupa kepemilikan, penyimpanan, dan penjualan minuman keras ilegal di wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kepada jurnalis Media ini, Jumat ( 26/06/2026 ), Kapolsek Tarokan Ajun Komisaris Polisi Priyo Hadistyo menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan minuman keras di lingkungan mereka. Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti dengan berbagai langkah penyelidikan dan penggeledahan di sebuah rumah di Dusun Bulusari RT 07 RW 02, oleh petugas pada Kamis, 25 Juni 2026.

Di rumah tersebut petugas menemukan delapan botol minuman keras jenis arak Jawa berukuran 600 mililiter yang disimpan dalam kemasan botol plastik. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama seorang pria berinisial DS (36), warga setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.”

Baca Juga:  25 Personel Kodim 0808/Blitar Naik Pangkat, Wujud Apresiasi Dan Tuntutan Profesionalisme

“Setiap laporan dari masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Peredaran minuman keras tanpa izin berpotensi memicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Priyo Hadistyo, Jumat ( 26/06 )

Menurut dia, barang bukti beserta terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tarokan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta membuat laporan polisi sebagai dasar penanganan perkara.

Dalam kasus ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, sebagaimana Pasal 50 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) huruf b.

AKP Priyo turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian. Peran aktif warga sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan
AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026
Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam
IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional
Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan
Respon Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi
Wujud Nyata Kemanunggalan, Kodim 0808/Blitar Gelar Bakti Sosial Dan Baksoskes Serentak Sambut HUT Ke-81 TNI
Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ahli Waris / Keluarga Mamat Godril Minta Pembuktian Dilakukan Cermat dan Objektif*
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:00 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 12:57 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Minggu, 20 September 2026 - 07:29 WIB

IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional

Minggu, 20 September 2026 - 07:25 WIB

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Berita Terbaru