Cybertv.id-Kediri — Aktivitas balap liar yang meresahkan warga di Jalan Kali Mambeg, Desa Dawung, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, dibubarkan aparat kepolisian pada Rabu (6/5/2026) sore.
Sejumlah personel Polsek Ringinrejo Polres Kediri turun langsung ke lokasi setelah menerima informasi adanya aksi balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Di lapangan, petugas segera menghentikan kegiatan tersebut sekaligus memberikan imbauan kepada para pelaku dan masyarakat sekitar.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Ringinrejo AKP Totok Triyono, S.H., menegaskan bahwa balap liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan.
“Balap liar sangat berisiko, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Apalagi dilakukan di jalan umum tanpa pengamanan, potensi kecelakaan cukup tinggi,” jelas AKP Totok.
Beliau menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan tindakan preventif guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
“Upaya pembubaran disertai imbauan dilakukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih memahami dampak dari aktivitas tersebut dan tidak mengulanginya,” imbuh AKP Totok.
Pembubaran berlangsung kondusif tanpa adanya insiden lanjutan. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan serta segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.
(Djoko)















