*Bahkan surat resmi dari lawyer menanyakan perkembangan perkara juga tak direspon, Hairil Tami ( Pelapor ) kecewa dengan Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang*

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Saya sangat kecewa dengan Kinerja Polres Metro Bekasi Cikarang, aduan saya lamban sekali prosesnya. Saya sudah meminta lawyer saya bersurat resmi kepada Kapolres untuk menanyakan perkembangan perkara saya, itupun tidak dibalas tidak direspon, pengacara saya wa menanyakan SP2HP terbaru ke penyidik yang menangani perkara saya, juga tak di balas wa nya, sangat kecewa saya, ujar Hairil Tami sedih…

BEKASI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan / penggelapan dengan pemberatan / penggelapan dalam pekerjaan yang dilaporkan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Kabupaten menjadi sorotan setelah pelapor menyampaikan kekecewaan atas lambannya perkembangan perkara. Pelapor menilai proses hukum berjalan lambat karena laporan yang diajukan sejak September 2025 hingga April 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hairil Tami menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten. Menurutnya, laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang berkaitan dengan perusahaannya telah disampaikan sejak 10 September 2025 dengan pendampingan kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang. Yang ditangani Aipda A. Rifai Unit II HARDA. Sudah cukup lama berjalan, tetapi saya belum melihat perkembangan yang jelas,” ujar Hairil Tami, Selasa (28/4/2026).

Ia menyebut, dalam rentang waktu beberapa bulan, perkembangan perkara dinilai minim dan belum memberikan kepastian hukum sebagai pihak pelapor.

“Saya sebagai masyarakat dan korban tentu berharap ada kepastian hukum. Sampai sekarang SP2HP terbaru juga belum saya terima,” lanjutnya.

Menurut Hairil, dirinya telah meminta kuasa hukum untuk menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik yang menangani laporan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta penjelasan mengenai progres penanganan perkara, termasuk melalui komunikasi langsung kepada penyidik.

“Kami sudah berusaha meminta informasi perkembangan perkara, termasuk mengajukan permintaan SP2HP. Namun, sampai saat ini respons yang kami harapkan belum kami terima secara maksimal, bahkan permintaan sp2hp terbaru lewat wa ke penyidik yang menangani perkara tidak dibalas/ tidak di respon, juga ai telah bersurat resmi menanyakan perkembangan perkara klien kami ke Kapolres Metro Bekasi Ibu Kombes Pol. Sumarni, S.H., M.H., S.IK. dan surat kami pun diabaikan tidak dibalas. ” kata Donny Andretti.

Baca Juga:  Pemkota Semarang Bersama YLKAI, Memediasi Aduan Warga

Ia menilai, keberadaan SP2HP seharusnya menjadi sarana informasi berkala bagi pelapor mengenai tahapan penanganan perkara.

“Pelapor membutuhkan kejelasan. Informasi perkembangan perkara sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, laporan polisi terkait dugaan pelanggaran pasal penggelapan dan/atau pencurian tercatat diterbitkan pada Oktober 2025. Dalam SP2HP tertanggal Februari 2026, disebutkan rencana pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terlapor.

Kuasa hukum pelapor juga menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan internal apabila dalam waktu dekat belum terdapat kejelasan lanjutan.

“Kami akan mempertimbangkan langkah sesuai prosedur, termasuk menyampaikan pengaduan ke pengawas internal apabila diperlukan,” ujarnya.

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan laporan masyarakat. SP2HP merupakan salah satu instrumen penting untuk memberi informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku.

Penanganan laporan secara profesional, cepat, dan akuntabel menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Di sisi lain, setiap proses penyidikan tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Kapolres Metro Bekasi Cikarang / Kabupaten mengenai perkembangan substansi perkara dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendemo tolak audiensi di aula Mapolres Bulukumba, Kapolres Datang dan Temui Peserta Aksi Sambil Duduk di Aspal.
Pagi-Pagi Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang*
*Pelapor Hairil Tami kecewa aduannya ditangani sangat lambat oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni disorot*
Pelatihan Public Speaking, Kabid Humas Polda Jatim: Humas Harus Jadi Komunikator Efektif di Era Digital
Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
As SDM Kapolri Sambut Kepulangan Kontingen Taekwondo Garbha Presisi Peraih Juara Umum WATA Championship 2026
Bupati Kubu Raya Hadiri Gebyar Tani dan Bazar Pasar Tani, Ajak Masyarakat Muliakan Petani.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:38 WIB

Pendemo tolak audiensi di aula Mapolres Bulukumba, Kapolres Datang dan Temui Peserta Aksi Sambil Duduk di Aspal.

Selasa, 28 April 2026 - 16:31 WIB

Pagi-Pagi Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 16:28 WIB

Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang*

Selasa, 28 April 2026 - 16:25 WIB

*Pelapor Hairil Tami kecewa aduannya ditangani sangat lambat oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni disorot*

Selasa, 28 April 2026 - 16:22 WIB

*Bahkan surat resmi dari lawyer menanyakan perkembangan perkara juga tak direspon, Hairil Tami ( Pelapor ) kecewa dengan Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang*

Berita Terbaru