*Pelapor Hairil Tami kecewa aduannya ditangani sangat lambat oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni disorot*

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Cikarang, Selasa 28 April 2026.
“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi ( Kabupaten ). 10 September 2026 saya didampingi Pengacara saya melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan yang menimpa PT saya di Polres Metro Bekasi. Dan lama sekali tidak ada respon dari Polres Metro Bekasi Kabupaten sampai saya meminta Kuasa Hukum saya mendatangi dan menanyakan perkembangannya. Dan kemaren juga saya meminta Kuasa Hukum saya meminta SP2HP kepada Penyidik Rifai Unit II Harda yang menangani Perkara saya. Pengacara saya sudah menghubungi lewat wa Penyidik Rifai tetapi Tidak direspon sama sekali, ujar Hairil Tami.

Saya sebagai Masyarakat dan korban sangat Kecewa SP2HP terbaru Tak Kunjung Terbit, Perkembangan Kasus Penggelapan 8 Bulan Berjalan sangat Lambat di Polres Metro Kabupaten Bekasi, tegas Hairil Tami.

Laporkan Warga Dalam Kasus Dugaan Penggelapan dengan Pemberatan menuai Sorotan Publik, Kerja Penyidik Rifai Unit II Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi Dipertanyakan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bekasi,
Sebelumnya sempat Viral pemberitaan di beberapa Media Online terkait Penanganan dugaan tindak pidana penggelapan di Polres Metro Kabupaten Bekasi – Polda Metro Jaya kembali menjadi sorotan publik. “Hampir 8 bulan sejak laporan polisi dibuat, perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan progres signifikan sehingga memunculkan rasa ketidakpercayaan pihak pelapor terhadap institusi kepolisian. Kamis, (25/4/2026)

Kasus tersebut bermula dari aduan Tertanggal 10 September 2025 dimana baru diterbitkan surat laporan polisi Nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP, Pasal 488 KUHP Baru tentang Penggelapan dalam jabatan dan atau Pasal 362 KUHP, Pasal 476 KUHP Baru tentang pencurian.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua tertanggal 13 Februari 2026, Dalam dokumen penyidik disebutkan baru berencana mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor inisial IK.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Fakta Hukum Indonesia Diduga Menghilang Lima Tahun, Pinjaman untuk Pengurusan Tanah Belum Dilunasi

Kepada awak media Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ sebagai kuasa hukum Bapak Hairil Tami (Pelapor ), sangatlah kecewa hingga kini 25 April 2026 Kami selaku kuasa hukum pelapor menyayangkan respon Penyidik yang menangani kasus Hairil Tami yang tidak membalas permintaan SP2HP yang sudah kami sampaikan melalui wa, tegas Donny

“Sebelumnya Kami mendatangi Polres Metro Kabupaten Bekasi berharap ada kepastian perkembangan perkara, tetapi yang kami terima justru informasi waktu yang sudah ditentukan molor, Ini membuat proses terasa berjalan di tempat,” Ujarnya

Kuasa hukum pelapor mempertanyakan mekanisme pendalaman perkara jika terjadi alasan dan alasan. Menurutnya, keberadaan SP2HP yang berkalak dinerikan, seharusnya menjadi dasar untuk melanjutkan proses, bukan sebaliknya malah jalan ditempat alias mandek ada apa,” Ungkapnya

“Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan kliennya sebagai pelapor yang mengharapkan kepastian hukum.

“Kasihan pelapor kalau setiap laporan diproses seperti ini. Yang dibutuhkan sebenarnya kepastian perkembangan,” Tegasnya

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Unit ll Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi terkait perkembangan substansi perkara tersebut. ” Ya kami Tim Hukum Subur Jaya Law Firm dan Feradi WPI tidak segan segan untuk melakukan koordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian dalam waktu dekat ini. Dan Kami juga berencana melaporkan hal ini ke PROPAM.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam perkara dugaan penggelapan dalam pemberatan. Selain kepastian, proses hukum juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.” Pungkasnya

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendemo tolak audiensi di aula Mapolres Bulukumba, Kapolres Datang dan Temui Peserta Aksi Sambil Duduk di Aspal.
Pagi-Pagi Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang*
*Bahkan surat resmi dari lawyer menanyakan perkembangan perkara juga tak direspon, Hairil Tami ( Pelapor ) kecewa dengan Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang*
Pelatihan Public Speaking, Kabid Humas Polda Jatim: Humas Harus Jadi Komunikator Efektif di Era Digital
Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
As SDM Kapolri Sambut Kepulangan Kontingen Taekwondo Garbha Presisi Peraih Juara Umum WATA Championship 2026
Bupati Kubu Raya Hadiri Gebyar Tani dan Bazar Pasar Tani, Ajak Masyarakat Muliakan Petani.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:38 WIB

Pendemo tolak audiensi di aula Mapolres Bulukumba, Kapolres Datang dan Temui Peserta Aksi Sambil Duduk di Aspal.

Selasa, 28 April 2026 - 16:31 WIB

Pagi-Pagi Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 16:28 WIB

Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang*

Selasa, 28 April 2026 - 16:25 WIB

*Pelapor Hairil Tami kecewa aduannya ditangani sangat lambat oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni disorot*

Selasa, 28 April 2026 - 16:22 WIB

*Bahkan surat resmi dari lawyer menanyakan perkembangan perkara juga tak direspon, Hairil Tami ( Pelapor ) kecewa dengan Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang*

Berita Terbaru