*Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny Andretti Dampingi Pelaporan Dugaan Penggelapan dan Penipuan di Ditreskrimum Polda Semarang*

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – SEMARANG – Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti S.KOM.,M.KOM.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ., mendampingi Bendahara Umum V FERADI WPI, Tyas Susanti SE.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ., dalam pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 24 April 2026 di Semarang.

Pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik Tyas Susanti yang dipinjam oleh terduga berinisial S. Peristiwa bermula pada sekitar 6 April 2026 di kediaman pelapor di Lingkungan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, pelapor menyampaikan bahwa kendaraan tersebut awalnya dipinjam untuk jangka waktu satu minggu.
“Saat itu yang bersangkutan meminjam motor saya dengan alasan kebutuhan pribadi selama satu minggu dan berjanji akan mengembalikannya sekitar tanggal 13 April 2026, bahkan disertai janji memberikan sejumlah uang sebagai bentuk tanggung jawab,” ujar Tyas Susanti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan terlampaui, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelapor kemudian berupaya meminta pertanggungjawaban kepada terduga.


“Setelah saya desak, akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa motor tersebut telah dijaminkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izin saya untuk mendapatkan pinjaman uang,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor menilai perbuatan terduga memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP Nasional tentang penggelapan dan Pasal 492 KUHP Nasional tentang penipuan.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Dalam laporan yang diajukan, turut dicantumkan dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut, yakni Endah dan Nur Azis Tri Widodo. Selain itu, pelapor juga melampirkan sejumlah barang bukti berupa foto kendaraan, salinan STNK, serta bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Laporan resmi tersebut telah diterima oleh staf Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan kepercayaan, khususnya terkait peminjaman barang bernilai ekonomis. Dugaan penggelapan yang berawal dari hubungan personal kerap berujung pada proses hukum apabila tidak disertai kejelasan kesepakatan dan tanggung jawab.

Pendampingan hukum oleh advokat juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses pelaporan berjalan sesuai prosedur serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan tahap awal penanganan laporan, termasuk verifikasi keterangan saksi dan barang bukti. FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal proses hukum guna memastikan adanya kepastian hukum bagi pelapor.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

(Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Silaturahmi Alumni STM/SMK Pontianak: Memperkuat Solidaritas untuk Membangun Kalimantan Barat”
Bantu Perbaiki Atap Rumah Warga Lansia, Wujud Babinsa Bendogrit Peduli Terhadap Kesulitan Rakyat
*Hairil Tami Kecewa Kinerja Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi ( Kabupaten ), Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. disorot*
Kematian Andi Setiawan di Metro Utara Sisakan Tanda Tanya, Keluarga Minta Penyelidikan Ulang
1500 Jemaah Haji Siap Terbang Tanpa Kendala Visa Haji Pontianak 2026 Mulai 5 Mei
Yogyakarta Menjadi Puncak Kemeriahan Roadshow AVC 2026 Men’s Champions League di GOR Amongrogo
Tinggalkan Sepucuk Surat Cinta Pelajar SMP Mengakhiri Hidupnya Di Burengan Kediri
Hangatnya Kebersamaan, Polres Kediri Kota Sholat Jumat Bersama Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 06:21 WIB

Silaturahmi Alumni STM/SMK Pontianak: Memperkuat Solidaritas untuk Membangun Kalimantan Barat”

Sabtu, 25 April 2026 - 06:13 WIB

Bantu Perbaiki Atap Rumah Warga Lansia, Wujud Babinsa Bendogrit Peduli Terhadap Kesulitan Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 04:45 WIB

*Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny Andretti Dampingi Pelaporan Dugaan Penggelapan dan Penipuan di Ditreskrimum Polda Semarang*

Sabtu, 25 April 2026 - 04:42 WIB

*Hairil Tami Kecewa Kinerja Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi ( Kabupaten ), Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. disorot*

Sabtu, 25 April 2026 - 04:40 WIB

Kematian Andi Setiawan di Metro Utara Sisakan Tanda Tanya, Keluarga Minta Penyelidikan Ulang

Berita Terbaru