*Hairil Tami Kecewa Kinerja Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi ( Kabupaten ), Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. disorot*

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Cikarang, Sabtu 25 April 2026.
“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi ( Kabupaten ). 10 September 2025 saya didampingi Pengacara saya melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan yang menimpa PT saya di Polres Metro Bekasi. Dan lama sekali tidak ada respon dari Polres Metro Bekasi Kabupaten sampai saya meminta Kuasa Hukum saya mendatangi dan menanyakan perkembangannya. Dan kemaren juga saya meminta Kuasa Hukum saya meminta SP2HP kepada Penyidik Rifai Unit II Harda yang menangani Perkara saya. Pengacara saya sudah menghubungi lewat wa Penyidik Rifai tetapi Tidak direspon sama sekali.”

Saya sebagai Masyarakat dan korban sangat Kecewa SP2HP Tak Kunjung Terbit, Perkembangan Kasus Penggelapan 8 Bulan Berjalan sangat Lambat di Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Laporkan Warga Dalam Kasus Dugaan Penggelapan dengan Pemberatan menuai Sorotan Publik, Kerja Penyidik Rifai Unit II Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi Dipertanyakan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bekasi,
Sebelumnya sempat Viral pemberitaan di beberapa Media Online terkait Penanganan dugaan tindak pidana penggelapan di Polres Metro Kabupaten Bekasi – Polda Metro Jaya kembali menjadi sorotan publik. “Hampir 8 bulan sejak laporan polisi dibuat, perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan progres signifikan sehingga memunculkan rasa ketidakpercayaan pihak pelapor terhadap institusi kepolisian. Kamis, (25/4/2026)

Kasus tersebut bermula dari aduan Tertanggal 10 September 2025 dimana baru diterbitkan surat laporan polisi Nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP, Pasal 488 KUHP Baru tentang Penggelapan dalam jabatan dan atau Pasal 362 KUHP, Pasal 476 KUHP Baru tentang pencurian.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua tertanggal 13 Februari 2026, Dalam dokumen penyidik disebutkan baru berencana mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor inisial IK.

Baca Juga:  Polres Madiun Luncurkan Mobil SIGAPP dan PESILAT untuk Pelayanan Masyarakat

Kepada awak media Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ sebagai kuasa hukum Bapak Hairil Tami (Pelapor ), sangatlah kecewa hingga kini 25 April 2026 Kami selaku kuasa hukum pelapor menyayangkan respon Penyidik yang menangani kasus Hairil Tami yang tidak membalas permintaan SP2HP yang sudah kami sampaikan melalui wa, tegas Donny

“Sebelumnya Kami mendatangi Polres Metro Kabupaten Bekasi berharap ada kepastian perkembangan perkara, tetapi yang kami terima justru informasi waktu yang sudah ditentukan molor, Ini membuat proses terasa berjalan di tempat,” Ujarnya

Kuasa hukum pelapor mempertanyakan mekanisme pendalaman perkara jika terjadi alasan dan alasan. Menurutnya, keberadaan SP2HP yang berkalak dinerikan, seharusnya menjadi dasar untuk melanjutkan proses, bukan sebaliknya malah jalan ditempat alias mandek ada apa,” Ungkapnya

“Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan kliennya sebagai pelapor yang mengharapkan kepastian hukum.

“Kasihan pelapor kalau setiap laporan diproses seperti ini. Yang dibutuhkan sebenarnya kepastian perkembangan,” Tegasnya

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Unit ll Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi terkait perkembangan substansi perkara tersebut. ” Ya kami Tim Hukum Subur Jaya Law Firm dan Feradi WPI tidak segan segan untuk melakukan koordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian dalam waktu dekat ini. Dan Kami juga berencana melaporkan hal ini ke PROPAM.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam perkara dugaan penggelapan dalam pemberatan. Selain kepastian, proses hukum juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.” Pungkasnya

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jatim dan Tim Gabungan Tangani Karhutla Gunung Arjuno Sisir 4 Wilayah
BRAN Gandeng Akademisi, Matangkan Regulasi Reforma Agraria
Polres Mojokerto Kota Amankan 21 Pemuda Diduga Serang Angkringan di Magersari
Polsek Kandat Gelar Sholat Jumat Keliling Di Masjid AL- AMIN Cendono, Pererat Silaturahmi Dengan Warga
*Kapolres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas*
Kebersamaan Penuh Kekeluargaan, Kapolsek Kandat Pimpin Langsung Kerja Bakti Bersihkan Mapolsek
Tanam Pohon Bersama Warga, Kapolres Kediri Kota Gerakkan Green Policing di Aspol PK Bangsa
Green Policing, Polres Kediri Tanam Puluhan Bibit Pohon di Pondok Nurul Hakim
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Polda Jatim dan Tim Gabungan Tangani Karhutla Gunung Arjuno Sisir 4 Wilayah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:54 WIB

BRAN Gandeng Akademisi, Matangkan Regulasi Reforma Agraria

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Polres Mojokerto Kota Amankan 21 Pemuda Diduga Serang Angkringan di Magersari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Polsek Kandat Gelar Sholat Jumat Keliling Di Masjid AL- AMIN Cendono, Pererat Silaturahmi Dengan Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:37 WIB

*Kapolres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas*

Berita Terbaru

Berita

BRAN Gandeng Akademisi, Matangkan Regulasi Reforma Agraria

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:54 WIB