Dua Warga Kapuas Ditangkap, Polres Sanggau Amankan Sabu Lebih dari 4 Gram

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Sanggau, Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial AFM (32) dan JMS (40) berhasil diamankan petugas di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Dr. Surono, Kelurahan Sungai Sengkuang.

AFM diketahui merupakan warga Jalan Dr. Surono, Kelurahan Sungai Sengkuang, sementara JMS merupakan warga Jalan Pangeran Mas, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas. Keduanya kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Polres Sanggau bersama Polsek Kapuas pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 23.45 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Sungai Sengkuang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi. Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak cepat melakukan upaya penindakan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 00.20 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan JMS di dalam rumah milik AFM yang berada di lokasi target. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, sehingga situasi tetap terkendali dan aman.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian JMS, yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang berada di atas kursi di dalam kamar pribadi milik AFM.

Saat diinterogasi di lokasi, JMS mengakui bahwa barang bukti berupa sabu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian turut mengamankan AFM beserta barang bukti lainnya untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sanggau.

Baca Juga:  Polda Kalbar Terus Hadir untuk Masyarakat melalui Kegiatan Bakti Sosial

Dari tangan AFM, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,09 gram, satu unit timbangan elektronik, sendok sabu dari sedotan, satu bundel plastik klip, satu unit handphone merk Redmi A5, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu set alat hisap sabu.

Sementara dari JMS, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 3,28 gram, sembilan plastik klip kosong, satu kaleng bertuliskan Pomade KiDZ, satu unit handphone merk Tecno Spark 20C, serta uang tunai sebesar Rp385.000 dengan berbagai pecahan.

Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S. Sos., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat serta komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polres Sanggau menegaskan akan menuntaskan proses penyidikan hingga ke tahap penuntutan. Upaya ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Sanggau.

_(Anita)_

Editor : Anita

Sumber Berita: Dny Ard / Humas Res Sgu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Patuh Kapuas 2026, Polsek Parindu Tertibkan 9 Motor Berknalpot Brong
Dukung Program Prioritas Kapolri, Bidpropam Polda Kalbar Gelar Tes Urine
Cegah Karhutla, Polsek Sekayam Edukasi Warga Desa Sei Tekam tentang Bahaya Membakar Lahan
Kapolres Sanggau: PLBN Entikong Wajah Indonesia, Mari Kita Jaga Bersama
Polsek Beduai Gandeng Pramuka dan Pamtas Bersihkan Jalan Raya Malindo
Green Policing di PLBN Entikong, Kapolres Sanggau Ajak Masyarakat Rawat Lingkungan Bersama.
Jumat Keliling di Masjid At Taqwa , Polda Kalbar Ajak Masyarakat Cegah Hoaks dan Jaga Persatuan
Konferensi Pers Penegakkan Hukum Karhutla, Polda Kalbar tangani 68 Kasus Perorangan dan 33 Kasus Korporasi.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 05:40 WIB

Operasi Patuh Kapuas 2026, Polsek Parindu Tertibkan 9 Motor Berknalpot Brong

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:07 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolri, Bidpropam Polda Kalbar Gelar Tes Urine

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:03 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Sekayam Edukasi Warga Desa Sei Tekam tentang Bahaya Membakar Lahan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:01 WIB

Kapolres Sanggau: PLBN Entikong Wajah Indonesia, Mari Kita Jaga Bersama

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:55 WIB

Polsek Beduai Gandeng Pramuka dan Pamtas Bersihkan Jalan Raya Malindo

Berita Terbaru