Bareskrim Bongkar Perdagangan Dan Pengolahan Emas Ilegal Pt.Simba Jaya Utama Diduga Jaringan Siman Bahar

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Jakarta, – Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan perdagangan emas ilegal bernilai fantastis mencapai Rp25,9 triliun yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Dalam upaya mengungkap aliran emas tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur guna mencari bukti fisik terkait jaringan perdagangan dan pemurnian emas ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan awal dilakukan pada 19–20 Februari 2026 di lima lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik telah melakukan penggeledahan awal di lima lokasi, terdiri dari dua lokasi di wilayah Kabupaten Nganjuk, yakni satu rumah tinggal dan satu Toko Mas Semar, serta tiga lokasi di Kota Surabaya berupa satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas,” ujar Ade Safri, Jumat (13/3).

Penggeledahan tersebut menyasar rumah tinggal hingga unit usaha perdagangan emas yang diduga berkaitan dengan pasokan emas dari tambang-tambang ilegal di luar Pulau Jawa.

Dari lokasi penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, antara lain invoice, surat pemesanan, hingga surat jalan yang diduga berkaitan dengan distribusi emas dari tambang ilegal menuju jaringan pemurnian dan perdagangan.

Selain itu, pada Kamis (12/3), penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

Ade Safri menjelaskan, penggeledahan tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan proses pemurnian emas ilegal yang melibatkan para tersangka.

Baca Juga:  Gerakan Pangan Murah, Polda Jatim Gandeng Bulog Salurkan 2 Ton Beras Rp 11 ribu

“Penyidik juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan konsep semi stand alone money laundering, yaitu konsep yang memungkinkan seseorang diproses karena pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan,” jelasnya.

Menurutnya, penerapan pendekatan tersebut merupakan langkah hukum progresif untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di sektor pertambangan.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial TW, DW, dan BSW, yang diduga memiliki peran dalam proses penampungan, pengolahan, hingga pemurnian emas yang berasal dari tambang ilegal.

Kasus ini terungkap setelah adanya analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tata niaga emas di dalam negeri. Dari hasil analisis tersebut, ditemukan adanya aktivitas pembelian emas dari tambang ilegal yang kemudian dijual kepada perusahaan pemurnian maupun eksportir.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai transaksi emas ilegal yang beredar sepanjang 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp25,9 triliun. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Dalam rangka mengungkap jaringan tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Nganjuk dan Kota Surabaya, Jawa Timur. Dari penggeledahan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, emas dalam berbagai bentuk dengan total puluhan kilogram, serta uang tunai miliaran rupiah.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.

Editor : Anita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penghijauan Monumen Trisula, TNI-Polri Bersama SMKN 1 Bakung Wujudkan Kepedulian Lingkungan
Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU Sungai Laur Ditutup Sementara Pertamina
Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Nanik Supriyati Tegaskan Saat Membeli Tabung Gas Dengan Harga Wajar dan Tidak Mengetahui Ternyata Diduga PT.Duta Prima Tidak Tahu :Saat Koordinasi di Polrestabes Semarang
Kasus BBM Bersubsidi Di Padang Lawas Utara, Kapolres Tapanuli Selatan Klarifikasi “Publik Soroti Kok Pejabat Anti Kritik.
Komitmen TNI AL untuk Lingkungan, Lanal Ketapang Kodaeral XII Dukung Konservasi Dugong
PT BKB Melakukan Penimbunan Tanah di Kawasan DAD Meliau dan Launching Landing Craft Tank
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Tegaskan Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM di Kalimantan Barat
Pimpin Sertijab Danramil dan Perwira Staf, Dandim 0808/Blitar Tekankan Optimalisasi Kinerja Satuan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:55 WIB

Penghijauan Monumen Trisula, TNI-Polri Bersama SMKN 1 Bakung Wujudkan Kepedulian Lingkungan

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:47 WIB

Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU Sungai Laur Ditutup Sementara Pertamina

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:07 WIB

Kasus BBM Bersubsidi Di Padang Lawas Utara, Kapolres Tapanuli Selatan Klarifikasi “Publik Soroti Kok Pejabat Anti Kritik.

Senin, 25 Mei 2026 - 11:51 WIB

Komitmen TNI AL untuk Lingkungan, Lanal Ketapang Kodaeral XII Dukung Konservasi Dugong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:57 WIB

PT BKB Melakukan Penimbunan Tanah di Kawasan DAD Meliau dan Launching Landing Craft Tank

Berita Terbaru