Kuasa Hukum Bantah Penggelapan Dana Hibah, Ketua Bawaslu Pontianak Tegaskan Tak Ada Dana Masuk Rekening Pribadi

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Pontianak, Rabu (4/3/2026) – Polemik dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang menyeret Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak berinisial RD terus bergulir. Kuasa hukum RD angkat bicara dan meluruskan berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik.

RD resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak pada 2 Maret 2026. Selain RD, pejabat lain berinisial TK selaku Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Tegaskan Tidak Ada Dana Masuk Rekening Pribadi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum membantah keras tudingan bahwa dana hibah miliaran rupiah masuk ke rekening pribadi kliennya.

“Rp1 pun tidak ada yang masuk ke rekening pribadi. Silakan dicek. Kalau memang ada, buktikan,” tegas kuasa hukum.

Menurutnya, seluruh penggunaan dana dilakukan melalui mekanisme resmi dengan dokumen pertanggungjawaban lengkap, seperti RAB, SPJ, laporan kegiatan, serta dokumentasi evaluasi.

Dana Rp600 Juta Dikembalikan Sebelum Penyelidikan

Kasus ini bermula dari penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak 2023–2024 senilai sekitar Rp10 miliar.

Penyidik menyebut terdapat sekitar Rp1,7 miliar yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Setelah dikurangi pengembalian sebagian dana, potensi kerugian negara disebut sekitar Rp1,1 miliar.

Namun kuasa hukum menjelaskan bahwa dana sebesar Rp668 juta lebih telah dikembalikan pada 26 Maret 2025, sebelum proses penyelidikan berjalan.

“Dalam MoU atau NPHD jelas disebutkan, jika ada sisa anggaran setelah masa penyerapan, wajib dikembalikan. Itu kewajiban administratif. Justru klien kami mengembalikan sebelum ada penyelidikan,” ujarnya.

Penggunaan Dana Disebut Sesuai Tahapan

Baca Juga:  Silaturahmi Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sambangi SLB Dharma Bakti Patianrowo

Kuasa hukum menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk:

Pengawasan tahapan Pilkada

Evaluasi dan penyusunan laporan

Perjalanan dinas berdasarkan undangan resmi

Operasional seperti sewa kendaraan dan perangkat kerja

Ia juga menekankan bahwa keputusan penggunaan anggaran bersifat kolektif, melibatkan bendahara dan sekretariat.

“Ketua bukan pengelola teknis keuangan. Semua keputusan strategis dibahas bersama,” katanya.

Acuan Regulasi Nasional

Dalam pengelolaan dana hibah, Bawaslu daerah disebut mengacu pada regulasi nasional, termasuk surat edaran Bawaslu RI dan ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

Format laporan pertanggungjawaban pun telah baku dari pusat.

“Kalau pola ini dianggap salah, maka banyak daerah lain yang menggunakan format serupa juga bisa dipersoalkan. Ini soal keadilan,” ujar kuasa hukum.

Penetapan Tersangka Dinilai Prematur

Kuasa hukum menghormati proses hukum, namun menilai penetapan tersangka terlalu dini, apalagi audit resmi disebut belum sepenuhnya rampung.

“Jangan sampai persoalan administrasi ditarik menjadi pidana. Itu harus diuji secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan menyatakan penyidikan masih berlangsung. Sejak November 2025, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, serta pemeriksaan puluhan saksi.

Publik Menunggu Kejelasan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD dalam penyelenggaraan Pilkada.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan terdapat dugaan penyimpangan. Di sisi lain, kuasa hukum menilai tidak ada unsur penggelapan maupun aliran dana ke rekening pribadi.

Perkara ini masih berjalan, dan publik menunggu hasil audit serta pembuktian di persidangan untuk memastikan duduk perkara secara terang, proporsional, dan sesuai asas keadilan.

Nv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan
*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*
Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai
Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!
Kapolri Soroti Kejahatan Digital dan Jaringan Lintas Negara, Dorong Penelusuran Aset Pelaku
Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Implementasikan Program ‘Polisi Bersama Masyarakat’ lewat Jumat Keliling
Jumat Berkah, Polda Jatim Salurkan 600 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol
Jumling Polres Kediri Kota: Ajak Orang Tua Awasi Anak dan Warga Peduli Keamanan Lingkungan
Berita ini 84 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:51 WIB

*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Kapolri Soroti Kejahatan Digital dan Jaringan Lintas Negara, Dorong Penelusuran Aset Pelaku

Berita Terbaru