Cybertv.id – Pontianak, Rabu (4/3/2026) – Polemik dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang menyeret Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak berinisial RD terus bergulir. Kuasa hukum RD angkat bicara dan meluruskan berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik.
RD resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak pada 2 Maret 2026. Selain RD, pejabat lain berinisial TK selaku Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Tegaskan Tidak Ada Dana Masuk Rekening Pribadi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum membantah keras tudingan bahwa dana hibah miliaran rupiah masuk ke rekening pribadi kliennya.
“Rp1 pun tidak ada yang masuk ke rekening pribadi. Silakan dicek. Kalau memang ada, buktikan,” tegas kuasa hukum.
Menurutnya, seluruh penggunaan dana dilakukan melalui mekanisme resmi dengan dokumen pertanggungjawaban lengkap, seperti RAB, SPJ, laporan kegiatan, serta dokumentasi evaluasi.
Dana Rp600 Juta Dikembalikan Sebelum Penyelidikan
Kasus ini bermula dari penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak 2023–2024 senilai sekitar Rp10 miliar.
Penyidik menyebut terdapat sekitar Rp1,7 miliar yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Setelah dikurangi pengembalian sebagian dana, potensi kerugian negara disebut sekitar Rp1,1 miliar.
Namun kuasa hukum menjelaskan bahwa dana sebesar Rp668 juta lebih telah dikembalikan pada 26 Maret 2025, sebelum proses penyelidikan berjalan.
“Dalam MoU atau NPHD jelas disebutkan, jika ada sisa anggaran setelah masa penyerapan, wajib dikembalikan. Itu kewajiban administratif. Justru klien kami mengembalikan sebelum ada penyelidikan,” ujarnya.
Penggunaan Dana Disebut Sesuai Tahapan
Kuasa hukum menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk:
Pengawasan tahapan Pilkada
Evaluasi dan penyusunan laporan
Perjalanan dinas berdasarkan undangan resmi
Operasional seperti sewa kendaraan dan perangkat kerja
Ia juga menekankan bahwa keputusan penggunaan anggaran bersifat kolektif, melibatkan bendahara dan sekretariat.
“Ketua bukan pengelola teknis keuangan. Semua keputusan strategis dibahas bersama,” katanya.
Acuan Regulasi Nasional
Dalam pengelolaan dana hibah, Bawaslu daerah disebut mengacu pada regulasi nasional, termasuk surat edaran Bawaslu RI dan ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
Format laporan pertanggungjawaban pun telah baku dari pusat.
“Kalau pola ini dianggap salah, maka banyak daerah lain yang menggunakan format serupa juga bisa dipersoalkan. Ini soal keadilan,” ujar kuasa hukum.
Penetapan Tersangka Dinilai Prematur
Kuasa hukum menghormati proses hukum, namun menilai penetapan tersangka terlalu dini, apalagi audit resmi disebut belum sepenuhnya rampung.
“Jangan sampai persoalan administrasi ditarik menjadi pidana. Itu harus diuji secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan menyatakan penyidikan masih berlangsung. Sejak November 2025, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, serta pemeriksaan puluhan saksi.
Publik Menunggu Kejelasan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD dalam penyelenggaraan Pilkada.
Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan terdapat dugaan penyimpangan. Di sisi lain, kuasa hukum menilai tidak ada unsur penggelapan maupun aliran dana ke rekening pribadi.
Perkara ini masih berjalan, dan publik menunggu hasil audit serta pembuktian di persidangan untuk memastikan duduk perkara secara terang, proporsional, dan sesuai asas keadilan.
Nv













