HGU PT. RKA Melawi 18.007 Ha, Lahan Digarap 37.208 Ha

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Melawi-INB Wakil Bupati Melawi Malin, S.H menegaskan, pemerintah Kabupaten Melawi akan ambil sikap tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak patuh aturan dan regulasi, apalagi berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Malin menyebutkan (7/2) PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) yang berlokasi di kecamatan nangapinoh, Pinoh Utara dan Belimbing telah 19 tahun mengusahakan lahan berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 37.208 Hektare hanya 18.007 Hektare yang ber HGU, selebihnya digarap tanpa legalitas penguasaan tanah yang sah.

IUP PT. Rafi dikeluarkan bertahap thn 2007,2009 dan pada tahun 2013 dengan total 37.208 Hektare. Hampir separoh luas lahan yang tidak ber HGU sudah ditanam kelapa sawit yang sudah berproduksi.

Karena PT. Rafi dianggap melakukan pelanggaran berat, Pemerintah Daerah merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas kebun diluar HGU.
“Jika tidak ada itikat baik, izin usaha dapat dicabut”, tegas Malin.

Selain HGU, PT.Rafi dosorot karena tidak merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat.

Pembiaran kebun sawit tanpa HGU menurut Malin berpotensi menghilangkan PBB perkebunan, pajak daerah, BPHTB, retribusi perizinan serta biaya HGU.

Malin menegaskan bahwa HGU merupakan syarat mutlak penguasaan lahan perkebunan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016. Selama HGU belum dipenuhi, seluruh aktivitas diluar izin sah wajib dihentikan.

Kasus ini menjadi alarm bagi penegak hukum BPN/ATR Kabupaten Melawi.

Pihak PT.Rafi hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi.
Manager Yusrizal belum berhasil dihubungi.
(Tm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0808/Blitar Laksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Kota Blitar, Tekankan Pengamanan Jamaah
Gulam Mohamad Sharon Salurkan Sapi Kurban untuk Warga Dhuafa di Sekadau.
Pemindahan TPS di Mekar Baru Kubu Raya Menuai Kritik: Dilakukan Tanpa Koordinasi, Warga dan Pengurus RT/RW setempat
Panen Jagung, Polresta Malang Kota Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Petani Kedungkandang
Kapolres Jombang Serahkan Sapi Kurban dari Kapolda Jatim untuk Dua Ponpes
Anev Polsek Mukok Tekankan Disiplin Personel dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional.
Iduladha 1447 H Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Kantor ATR/BPN Makassar Bantah Isu Jual Beli Nomor Antria
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:29 WIB

Dandim 0808/Blitar Laksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Kota Blitar, Tekankan Pengamanan Jamaah

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:37 WIB

Gulam Mohamad Sharon Salurkan Sapi Kurban untuk Warga Dhuafa di Sekadau.

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:30 WIB

Pemindahan TPS di Mekar Baru Kubu Raya Menuai Kritik: Dilakukan Tanpa Koordinasi, Warga dan Pengurus RT/RW setempat

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:18 WIB

Panen Jagung, Polresta Malang Kota Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Petani Kedungkandang

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:16 WIB

Kapolres Jombang Serahkan Sapi Kurban dari Kapolda Jatim untuk Dua Ponpes

Berita Terbaru