PEREDARAN PRODUK KADALUWARSAA DI TOKO KIOS IKRAM MAKASSAR: MEDIASI BUNTU, KELUARGA KORBAN SIAP TINJAU HUKUM

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – MAKASSAR, 07 Februari 2026 – Kasus dugaan penjualan produk pangan kedaluwarsa yang menimpa warga Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, memasuki babak baru setelah upaya mediasi yang dijanjikan pihak Toko Kios Ikram berakhir tidak berhasil. Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mendalam dan mengumumkan rencana untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

Peristiwa bermula pada 03 Februari 2026, ketika korban berinisial IR mengalami muntah berulang, kelelahan ekstrem, gangguan penglihatan, pusing, dan detak jantung tidak normal mengakibatkan demam tinggi setelah mengonsumsi minuman sereal merek Energen. Bukti fisik menunjukkan produk tersebut telah kedaluwarsa sejak Desember 2025. Hasil pemeriksaan di Laboratorium Patologi Klinik Rumah Sakit Hikmah menyatakan korban mengalami keracunan minuman, yang membuatnya kehilangan kemampuan beraktivitas normal Untuk menafkahi keluarga korban.

Sebelumnya pemilik toko telah menjanjikan pertanggungjawaban melalui telepon dan meminta pertemuan di Rumah Sakit Hikmah, Jalan YoSef Latumahina no1 Makassar, Kecamatan Ujung Pandang .Pemilik toko sendiri menjanjikan datang langsung ke rumah sakit hikmah namun yang datang bukan pemilik toko tersebut, melainkan yang datang adalah pihak yang mengaku sebagai perwakilan keluarga pemilik toko dan mengaku oknum anggota Brimob dari Asrama Pa’baeng-Baeng.

“Kami mengharapkan kehadiran pemilik toko secara langsung untuk bertanggung jawab secara moral dan materiil. Kehadiran perantara dari unsur Oknum aparat yang tidak relevan justru kami nilai sebagai upaya mengada-ngada dan mengaburkan substansi masalah,” tegas salah satu perwakilan keluarga korban saat ditemui awak media.

Keluarga korban menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan pemilik toko ke pihak berwajib. Penjualan barang kedaluwarsa merupakan pelanggaran berat sesuai Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Selain itu, mereka juga berencana melakukan klarifikasi kepada produsen, PT Mayora Nutrition, untuk memastikan sistem pengawasan distribusi produk di wilayah Makassar agar kejadian serupa tidak terulang,Tutupnya.

“Langkah hukum ini diambil demi keadilan dan upaya mencegah adanya korban berikutnya. Kami ingin memastikan bahwa hak konsumen dilindungi dan pelaku usaha tidak abai terhadap keselamatan nyawa orang lain,” tutup pihak keluarga korban.

TIM : INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU Sungai Laur Ditutup Sementara Pertamina
Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Nanik Supriyati Tegaskan Saat Membeli Tabung Gas Dengan Harga Wajar dan Tidak Mengetahui Ternyata Diduga PT.Duta Prima Tidak Tahu :Saat Koordinasi di Polrestabes Semarang
Kasus BBM Bersubsidi Di Padang Lawas Utara, Kapolres Tapanuli Selatan Klarifikasi “Publik Soroti Kok Pejabat Anti Kritik.
Komitmen TNI AL untuk Lingkungan, Lanal Ketapang Kodaeral XII Dukung Konservasi Dugong
PT BKB Melakukan Penimbunan Tanah di Kawasan DAD Meliau dan Launching Landing Craft Tank
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Tegaskan Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM di Kalimantan Barat
Pimpin Sertijab Danramil dan Perwira Staf, Dandim 0808/Blitar Tekankan Optimalisasi Kinerja Satuan
WISATA GUCI SEPI, PEDAGANG KELUHKAN PENDAPATAN MENURUN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:47 WIB

Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU Sungai Laur Ditutup Sementara Pertamina

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:15 WIB

Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Nanik Supriyati Tegaskan Saat Membeli Tabung Gas Dengan Harga Wajar dan Tidak Mengetahui Ternyata Diduga PT.Duta Prima Tidak Tahu :Saat Koordinasi di Polrestabes Semarang

Senin, 25 Mei 2026 - 11:51 WIB

Komitmen TNI AL untuk Lingkungan, Lanal Ketapang Kodaeral XII Dukung Konservasi Dugong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:57 WIB

PT BKB Melakukan Penimbunan Tanah di Kawasan DAD Meliau dan Launching Landing Craft Tank

Senin, 25 Mei 2026 - 06:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Tegaskan Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM di Kalimantan Barat

Berita Terbaru