Dugaan Penyalahgunaan Dana Koperasi, Ketua Koperasi Pelang Sejahtera Dipanggil Polres Ketapang

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Ketapang, Kalimantan Barat- (6 Febuari 2026). Kepolisian Resor Ketapang, Polda Kalimantan Barat, memanggil Ketua Koperasi Pelang Sejahtera guna dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana kas koperasi. Selasa(3/2/2026)

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah anggota koperasi melaporkan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan, termasuk aktivitas transaksi yang dinilai tidak transparan dan diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga  :  KAPOLSEK BANJARSARI HARAP NETRAL TERKAIT OKNUM KANIT RESKRIMNYA AKP HPB DIDUGA TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN DAN DIPERIKSA PROVOST POLDA JATENG, UJAR M.ARIFIN*

Penyidik Polres Ketapang membenarkan adanya pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan awal.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polisi Amankan Dua Remaja Bersajam Hendak Tawuran di Surabaya

“Kami masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan. Semua pihak yang dipanggil saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujar salah satu penyidik, Selasa (3/2).

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Koperasi Pelang Sejahtera belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya anggota koperasi, untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara dipastikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  :  Ngopi Bareng Wong Binmas, Cara Humanis Polres Nganjuk Serap Aspirasi Warga Patianrowo

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pengurus Koperasi Pelang Sejahtera sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999

Tim pwk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Samapta Polres Kediri Kota Pimpim Patroli Antisipasi Guantibmas Sabtu Malam hingga Dini Hari
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Antisipasi Kerawanan Hari Libur, Kapolsek Kandat Pimpin Patroli di Jalur Kediri-Blitar
Disambut Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim
Simbol Estafet Kepemimpinan, Pataka “Bhayangkara Satya Abhiyukta” Diserahkan kepada Irjen Pol Dekananto
Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
*BAS / Berita Acara Sumpah Advokat Donny Andretti Ketum FERADI WPI. Awas Advokat Abal – Abal*
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kasat Samapta Polres Kediri Kota Pimpim Patroli Antisipasi Guantibmas Sabtu Malam hingga Dini Hari

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Antisipasi Kerawanan Hari Libur, Kapolsek Kandat Pimpin Patroli di Jalur Kediri-Blitar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Disambut Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim

Berita Terbaru