Dugaan Penyalahgunaan Dana Koperasi, Ketua Koperasi Pelang Sejahtera Dipanggil Polres Ketapang

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Ketapang, Kalimantan Barat- (6 Febuari 2026). Kepolisian Resor Ketapang, Polda Kalimantan Barat, memanggil Ketua Koperasi Pelang Sejahtera guna dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana kas koperasi. Selasa(3/2/2026)

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah anggota koperasi melaporkan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan, termasuk aktivitas transaksi yang dinilai tidak transparan dan diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga  :  KAPOLSEK BANJARSARI HARAP NETRAL TERKAIT OKNUM KANIT RESKRIMNYA AKP HPB DIDUGA TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN DAN DIPERIKSA PROVOST POLDA JATENG, UJAR M.ARIFIN*

Penyidik Polres Ketapang membenarkan adanya pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan awal.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan

“Kami masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan. Semua pihak yang dipanggil saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujar salah satu penyidik, Selasa (3/2).

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Koperasi Pelang Sejahtera belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya anggota koperasi, untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara dipastikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  :  Ngopi Bareng Wong Binmas, Cara Humanis Polres Nganjuk Serap Aspirasi Warga Patianrowo

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pengurus Koperasi Pelang Sejahtera sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999

Tim pwk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Kediri Hadiri Tradisi Tebu Manten PG Ngadirejo, Dukung Kelancaran Musim Giling 2026
PBPI Kabupaten Kediri Resmi Dilantik, Kehadiran Kapolres Perkuat Dukungan Pembinaan Atlet
Peringati May Day, Polres Probolinggo Buka Layanan Bengkel Gratis dan Samsat Keliling
Polres Ngawi Perkuat Jaga Kondusifitas Wilayah dengan Sabuk Kamtibmas
Polda Jatim Apresiasi Elemen Pekerja dan Mahasiswa,May Day di Jawa Timur Tertib dan Damai
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. tolong saya, Ujar Hairil Tami, Penyidik Anda tidak merespon, anda juga tidak balas surat resmi lawyer saya*
Skandal Perampasan Tanah di Pinrang: Sindikat Tiga Mafia Kolaborasi Rebut Lahan Rakyat, Sertifikat Ganda Terbit Secara Misterius
Bangun Fasilitas MCK, Babinsa Desa Binangun Gotong Royong Bantu Warga Demi Tingkatkan Sanitasi Lingkungan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:50 WIB

Kapolres Kediri Hadiri Tradisi Tebu Manten PG Ngadirejo, Dukung Kelancaran Musim Giling 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:27 WIB

PBPI Kabupaten Kediri Resmi Dilantik, Kehadiran Kapolres Perkuat Dukungan Pembinaan Atlet

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:25 WIB

Peringati May Day, Polres Probolinggo Buka Layanan Bengkel Gratis dan Samsat Keliling

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:22 WIB

Polres Ngawi Perkuat Jaga Kondusifitas Wilayah dengan Sabuk Kamtibmas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:20 WIB

Polda Jatim Apresiasi Elemen Pekerja dan Mahasiswa,May Day di Jawa Timur Tertib dan Damai

Berita Terbaru