Aset Alat Berat PUTR Ketapang Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Minim Transparansi Pendapatan Daerah

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, Kalbar– cybertv.id , Pengelolaan aset daerah kembali disorot. Kali ini, perhatian publik tertuju pada tata kelola alat berat milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, yang dinilai belum sepenuhnya transparan, khususnya terkait pemanfaatan aset dan aliran pendapatan ke kas daerah.

Sorotan itu datang dari warga Ketapang, Herry Iskandar, yang secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Ketapang pada 20 Januari 2026. Permohonan tersebut menyasar aspek fundamental pengelolaan aset strategis daerah, mulai dari daftar dan kondisi alat berat, dasar hukum pemanfaatan, mekanisme penyewaan, hingga besaran pendapatan dan sistem penyetoran ke kas daerah.

Langkah Herry bukan tanpa alasan. Aset alat berat dinilai memiliki potensi ekonomi signifikan dan rawan disalahgunakan bila tidak dikelola secara terbuka dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: *Ahli Waris (Meilan P.) Gugat PT BCA Tbk di PN Jakarta Pusat Terkait Ancaman Lelang Rumah dan Ruko, FERADI WPI datangi KPKNL JAKARTA III*

Baca Juga:  Kapolres Nganjuk Dukung Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah Pangan

Jawaban Dinas Dinilai Parsial dan Tak Lewat Jalur PPID Alih-alih mendapat jawaban komprehensif, pada 4 Februari 2026 Herry justru menerima surat balasan langsung dari Dinas PUTR Kabupaten Ketapang. Surat tersebut hanya memuat daftar kondisi alat berat serta rekapitulasi penerimaan retribusi tahun anggaran 2024–2025.

Menurut Herry, jawaban tersebut tidak hanya belum menjawab substansi permohonan, tetapi juga disampaikan di luar mekanisme resmi PPID Kabupaten, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejumlah dokumen krusial disebut tak disertakan, antara lain SOP penetapan tarif sewa, dasar hukum pemanfaatan aset, kontrak atau perjanjian kerja sama, hingga bukti penyetoran pendapatan ke kas daerah.

Baca Juga: Warga Dusun Rontang dan Dusun Sonau Kecamatan Jangkang Pertanyakan Kades Soal Proyek Listrik yang Mandek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekan Angka Pengangguran, Kapolres Kediri Kota Gandeng Lembaga Pelatihan Kerja Lewat Program Poliran
Ops Patuh Semeru, Kapolres Kediri Turun ke Jalan Kedepankan Edukasi Pengendara
Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres
Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal
Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Kandat Turun Langsung Temui Petani
Polres Blitar Ungkap Kasus Dugaan Penimbunan 1.030 Liter BBM Bersubsidi
Wartawan Senior Aat Surya Safaat Bangga OKK PWI Kalbar di Sanggau Terima 50 Karangan Bunga.
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Tekan Angka Pengangguran, Kapolres Kediri Kota Gandeng Lembaga Pelatihan Kerja Lewat Program Poliran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Ops Patuh Semeru, Kapolres Kediri Turun ke Jalan Kedepankan Edukasi Pengendara

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

Berita Terbaru