Dugaan Pencampuran CPO dan Asting di Tongkang: Ancaman Kesehatan dan Reputasi Industri CPO Indonesia.

- Penulis

Jumat, 20 Desember 2024 - 02:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau – cybertv.id , Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dugaan pencampuran Crude Palm Oil (CPO) dengan zat asam tinggi (asting) pada sebuah tongkang yang tengah melakukan kegiatan loading pada 19 Desember 2024.

Informasi yang di terima Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat, Jungkarnain Sagala, S.H., yang mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan tegas guna melindungi konsumen dan menjaga integritas produk perkebunan Indonesia.

Jungkarnain Sagala menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pergerakan dan perdagangan barang, khususnya komoditas CPO.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jika pengawasan dan pemantauan dilakukan secara cermat dan konsisten oleh petugas pemerintah yang berwenang, maka praktik pencampuran CPO dengan asting seperti yang diduga terjadi di Tayan Hilir dapat dicegah.

Beliau menekankan pentingnya peran aktif aparat dalam memastikan kualitas barang dagangan yang beredar di masyarakat terjaga.

Ketiadaan pengawasan yang efektif, menurutnya, membuka celah bagi pelaku usaha nakal untuk meraup keuntungan dengan cara menurunkan kualitas produk dan merugikan konsumen.

Dugaan pencampuran CPO dengan asting ini menimbulkan sejumlah kekhawatiran. Pencampuran zat asam tinggi ke dalam CPO dapat menurunkan kualitas minyak secara signifikan, berdampak pada penurunan nilai jual dan yang lebih penting, berpotensi membahayakan kesehatan konsumen jika digunakan dalam produk pangan.

Baca Juga:  Polri dan Warga Bersinergi Pulihkan Pascabanjir di Pidie Jaya

Proses produksi yang tidak memenuhi standar kualitas juga dapat merusak reputasi industri CPO Indonesia di pasar internasional.

Saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran dugaan tersebut. Namun, pernyataan Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat ini telah memicu desakan agar instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sanggau, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, dan aparat penegak hukum, segera melakukan investigasi menyeluruh.

Investigasi tersebut harus mencakup pengujian sampel CPO yang diduga tercampur asting untuk memastikan kandungannya dan menelusuri asal-usul serta alur distribusi komoditas tersebut.

Jika terbukti terjadi pencampuran CPO dengan asting, maka pelaku usaha yang terlibat harus dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi tersebut tidak hanya berupa denda, tetapi juga dapat berupa pencabutan izin usaha dan proses hukum lainnya. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Libatkan Oknum Kades, Tambang Emas Ilegal di Berakak Beroperasi Terang-terangan, Hukum Dipertanyakan
DPW LSM PERAK Gowa Soroti Dugaan Mark-up Proyek Kantor BPN, Nilai Kontrak Dinilai Janggal dan Melanggar Aturan
Tanam Pohon Hari Ini, Jaga Masa Depan: Aksi Nyata Polres Kediri Kota dan Bhayangkari
Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini Bersama Pengemudi Ojol Perempuan
Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis Jelang May Day
SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten
Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo
Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:25 WIB

Diduga Libatkan Oknum Kades, Tambang Emas Ilegal di Berakak Beroperasi Terang-terangan, Hukum Dipertanyakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:06 WIB

DPW LSM PERAK Gowa Soroti Dugaan Mark-up Proyek Kantor BPN, Nilai Kontrak Dinilai Janggal dan Melanggar Aturan

Rabu, 22 April 2026 - 08:36 WIB

Tanam Pohon Hari Ini, Jaga Masa Depan: Aksi Nyata Polres Kediri Kota dan Bhayangkari

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini Bersama Pengemudi Ojol Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 08:24 WIB

Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis Jelang May Day

Berita Terbaru