Oknum LSM di Ketapang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Informasi Palsu

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- KETAPANG – Merasa nama baik pribadi dan medianya dicemarkan, seorang wartawan di Kabupaten Ketapang resmi melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial SY ke Polres Ketapang, Rabu (17/12/2025).

Laporan tersebut dibuat oleh Abdul Rahman HS, wartawan salah satu media daring di Ketapang. Ia menyebut laporan tertulis itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ketapang.

“Hari ini saya secara pribadi dan atas nama perusahaan media tempat saya bekerja secara resmi membuat laporan tertulis terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran keterangan palsu atau hoaks yang dilakukan oleh Saudara SY,” ujar Abdul Rahman saat ditemui, Rabu siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga  :  Gerakan Pangan Murah di Beduai, Polsek Fasilitasi Akses Sembako Terjangkau untuk Warga

Ia menjelaskan, kronologis perkara bermula pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 11.01 WIB. Saat itu, SY mengirimkan rilis atau konsep berita melalui pesan WhatsApp untuk dimuat di portal berita yang dikelola pelapor.

Rilis tersebut kemudian diterbitkan. Namun setelah berita tayang, SY justru membantah isi pemberitaan dan menyatakan bahwa pernyataan dalam berita tersebut bukan berasal dari dirinya.

“Dasar pemberitaan saya jelas, yakni rilis atau konsep yang dikirimkan langsung oleh Saudara SY melalui WhatsApp pada tanggal dan jam tersebut,” tegas pria yang akrab disapa Bang Man itu.

Dalam pemberitaan yang terbit pada 8 Desember 2025, media yang bersangkutan mengangkat isu pembangunan smelter di wilayah Kayong Utara yang diduga berpotensi menimbulkan pencemaran laut. Atas pemberitaan tersebut, Abdul Rahman juga mengaku telah menawarkan hak jawab, hak sanggah, dan hak koreksi kepada pihak perusahaan terkait.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Setujui Kelanjutan Proyek Hilirisasi Baterai, Konsorsium Huayou Gantikan LG

Pada 10 Desember 2025, pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp menyampaikan keberatan terhadap pernyataan SY yang dimuat dalam berita tersebut dan menyatakan akan mempelajarinya melalui tim legal.

“Namun ironisnya, bukan melakukan klarifikasi secara profesional, Saudara SY justru membuat dua pemberitaan di salah satu portal berita lokal dengan menyebut nama saya dan perusahaan media saya, bahkan narasi terkesan merendahkan saya, yang menurut saya sangat merugikan dan mencemarkan nama baik,” ungkapnya.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan, baik secara administrasi maupun hukum, Abdul Rahman akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Ketapang.

“Saya berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ia menilai tindakan terlapor bertentangan dengan hukum serta berpotensi memecah belah sesama insan pers, sehingga berdampak pada reputasi media yang dipimpinnya.

“Kami meminta agar penyidik Polres Ketapang dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” pungkasnya.

Baca juga  :  Personel Polri Bersihkan Lumpur dan Sampah Pascabanjir di Jalan Lintas Aceh Tamiang

Sebagai informasi, SY diketahui merupakan mantan terpidana dalam kasus pemerasan dan pernah divonis hukuman lima bulan penjara pada tahun 2023 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMPROV KALBAR RAIH TPAKD TERBAIK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2026
Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma
Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.
Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang
Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan
Potensi Polarisasi Etnis Mengintai, Ketegasan KPK Dinilai Penting Jaga Stabilitas Kalimantan Barat.
BMKG Kembangkan Radar Cuaca Non-Polarimetrik untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia
Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI, Komandan Kodaeral XII Terima Kunjungan Pangdam XII/Tanjungpura
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

PEMPROV KALBAR RAIH TPAKD TERBAIK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma

Minggu, 27 September 2026 - 14:42 WIB

Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:43 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan

Berita Terbaru