Jampidum Setujui Restorative Justice Kasus Laka Lantas di Sambas: Keadilan yang Merajut Luka Menjadi Damai

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Pontianak – Ketika duka menyelimuti dua keluarga yang sebenarnya berasal dari akar yang sama, hukum tidak selalu harus berbicara dengan suara yang keras. Ada kalanya keadilan hadir melalui sentuhan nurani—dengan merajut kembali hubungan yang terbelah oleh musibah, bukan memperlebar jaraknya.

Atas dasar nilai kemanusiaan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Direktur E, Robert M. Tacoy, SH., MH, pada Selasa (9/12/2025) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sambas.

Baca juga :  Dalmas Lebih Melayani, Polres Nganjuk Perkuat Rantai Komando Lewat Latihan Bersama

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini melibatkan tersangka ARIS alias ARIS bin Ahmad Taruna, pengemudi mobil Toyota Calya KB 1184 PH, dengan seorang pesepeda yang merupakan warga lanjut usia dan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Kecelakaan terjadi saat korban menyeberang secara tiba-tiba dari sisi kiri jalan sehingga insiden tak dapat dihindari dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hasil penyidikan menunjukkan, peristiwa tersebut murni musibah tanpa unsur kesengajaan, di mana kelalaian justru berasal dari korban yang menyeberang tanpa memperhatikan situasi lalu lintas. Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (3) atau (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam proses pengajuan Restorative Justice, Jaksa Peneliti Kejari Sambas memastikan terpenuhinya seluruh ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023, termasuk menghadirkan keluarga korban, tersangka, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta penyidik Polres Sambas dalam forum musyawarah.

Dari hasil musyawarah, keluarga korban menerima dengan lapang dada dan memaafkan pelaku. Mereka sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan karena memahami bahwa kejadian tersebut adalah musibah yang tidak diinginkan siapa pun.

Baca Juga:  Plt. Ketua PWI Kalbar Wawan Suwandi Diundang Khusus ke Kongres Persatuan PWI 2025 di Cikarang

Setelah meneliti kelengkapan formil dan materil perkara, Dir E atas nama Jampidum menyetujui penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting, yaitu:

1. Terpenuhinya seluruh syarat Restorative Justice, termasuk perdamaian tulus kedua belah pihak.

2. Tidak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kecelakaan.

3. Adanya hubungan kekerabatan yang kuat antara pelaku dan korban.

4. Aspek kemanusiaan serta keadilan substantif, di mana pelaku menunjukkan penyesalan dan tanggung jawab moral terhadap keluarga korban.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang memimpin langsung ekspos persetujuan Restorative Justice, menyampaikan apresiasi atas dukungan Jampidum. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum humanis yang mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, SH., MH, menyampaikan terima kasih atas persetujuan tersebut dan memastikan pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku. Tersangka akan menjalani kerja sosial membersihkan Kantor Desa Sabing, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas selama satu bulan (dua kali seminggu, masing-masing satu jam), serta mengikuti pelatihan keterampilan mekanik/otomotif di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas dengan jadwal serupa.

Baca juga  :  Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Di akhir ekspos, Dir E menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tidak boleh disalahgunakan, dan hanya dapat diterapkan dalam kondisi objektif yang memenuhi syarat serta tetap menjaga rasa keadilan masyarakat.

Melalui penyelesaian ini, Kejaksaan berharap tercipta kepastian hukum, pemulihan hubungan kekeluargaan, dan edukasi publik untuk lebih berhati-hati dalam berlalu lintas serta menjunjung tinggi nilai musyawarah dalam menyelesaikan persoalan hukum yang bersifat kasuistis.

(Anita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMPROV KALBAR RAIH TPAKD TERBAIK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2026
Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma
Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.
Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang
Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan
Potensi Polarisasi Etnis Mengintai, Ketegasan KPK Dinilai Penting Jaga Stabilitas Kalimantan Barat.
BMKG Kembangkan Radar Cuaca Non-Polarimetrik untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia
Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI, Komandan Kodaeral XII Terima Kunjungan Pangdam XII/Tanjungpura
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

PEMPROV KALBAR RAIH TPAKD TERBAIK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma

Minggu, 27 September 2026 - 14:42 WIB

Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:43 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan

Berita Terbaru