Diduga PT. KAN Langgar UU Pelayaran dan Gunakan Jeti Ilegal di Sanggau

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Sanggau – Aktivitas PT. KAN yang bergerak di bidang pertambangan bauksit di Kabupaten Sanggau kembali menuai sorotan.

Perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, lantaran menggunakan jeti ilegal untuk kegiatan bongkar muat.

Hasil investigasi Lumbung Informasi Masyarakat (LIM) mengungkapkan, PT. KAN saat ini tengah melakukan perataan lahan seluas sekitar 500 hektare yang rencananya akan dibangun smelter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di lapangan ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius.

Ketua Umum LIM, Syafarahman, menuturkan bahwa keberadaan badan hukum PT. KAN perlu dipertanyakan.

“Di perusahaan ini mayoritas berasal dari luar negeri, kecuali bagian keamanan, penerjemah, dan kontraktor lokal. Ini menimbulkan dugaan bahwa PT. KAN tidak berstatus sebagai perusahaan lokal,” ujarnya kepada awak media.

Selain itu, LIM juga menemukan jeti yang digunakan PT. KAN tidak memenuhi standar keselamatan untuk bongkar muat alat berat.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat Spesialis Minimarket

“Kami menduga jeti tersebut tidak memiliki izin resmi, termasuk izin tambat labuh dan izin bongkar muat,” tambah Syafarahman.

Pihaknya juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait keimigrasian. “Informasi yang kami himpun, visa pekerja asing tersebut terdaftar di Kabupaten Mempawah, bukan di Sanggau. Hal ini wajib ditelusuri oleh instansi berwenang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syafarahman menilai PT. KAN tidak menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Selama enam bulan beroperasi, belum ada sepeser pun dana CSR yang disalurkan ke masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemerintah wajib turun tangan untuk mengkaji ulang legalitas dan perizinan PT. KAN. “Kami tidak menolak investasi.

Namun, setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus taat aturan dan undang-undang. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, baik untuk pengusaha lokal maupun asing,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor ATR/BPN Makassar Bantah Isu Jual Beli Nomor Antria
Dampingi Petani Jagung, Polsek Kepung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Kencong
Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Emas, Modus Menyamar Jadi ART
Aksi Kemanusiaan Polres Kediri Kota, Donor Darah Jadi Wujud Pengabdian untuk Negeri
Polres Kediri Kota Gelar Apel Pengamanan Malam Takbir Idul Adha 1447 H, Kapolres Tekankan Pengamanan Humanis dan Persuasif
Polresta Sidoarjo Siagakan 1.140 Personel Layanan Pengamanan Pilkades Serentak di 80 Desa
Pawai Takbir Obor Keliling RW 05 Dsn Pojok Meriahkan Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M
Diduga Arena Sabung Ayam di Penjalinan Bendosari Tulungagung Aktif Kembali Sehari Usai Digerebek Polsek Ngantru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:23 WIB

Kantor ATR/BPN Makassar Bantah Isu Jual Beli Nomor Antria

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:39 WIB

Dampingi Petani Jagung, Polsek Kepung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Kencong

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:20 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Emas, Modus Menyamar Jadi ART

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:17 WIB

Aksi Kemanusiaan Polres Kediri Kota, Donor Darah Jadi Wujud Pengabdian untuk Negeri

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:12 WIB

Polresta Sidoarjo Siagakan 1.140 Personel Layanan Pengamanan Pilkades Serentak di 80 Desa

Berita Terbaru

Berita

Kantor ATR/BPN Makassar Bantah Isu Jual Beli Nomor Antria

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:23 WIB