Diduga PT. KAN Langgar UU Pelayaran dan Gunakan Jeti Ilegal di Sanggau

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Sanggau – Aktivitas PT. KAN yang bergerak di bidang pertambangan bauksit di Kabupaten Sanggau kembali menuai sorotan.

Perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, lantaran menggunakan jeti ilegal untuk kegiatan bongkar muat.

Hasil investigasi Lumbung Informasi Masyarakat (LIM) mengungkapkan, PT. KAN saat ini tengah melakukan perataan lahan seluas sekitar 500 hektare yang rencananya akan dibangun smelter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di lapangan ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius.

Ketua Umum LIM, Syafarahman, menuturkan bahwa keberadaan badan hukum PT. KAN perlu dipertanyakan.

“Di perusahaan ini mayoritas berasal dari luar negeri, kecuali bagian keamanan, penerjemah, dan kontraktor lokal. Ini menimbulkan dugaan bahwa PT. KAN tidak berstatus sebagai perusahaan lokal,” ujarnya kepada awak media.

Selain itu, LIM juga menemukan jeti yang digunakan PT. KAN tidak memenuhi standar keselamatan untuk bongkar muat alat berat.

Baca Juga:  Tak Berkutik! Pencuri Emas 27 Gram Diringkus Satreskrim Sumenep

“Kami menduga jeti tersebut tidak memiliki izin resmi, termasuk izin tambat labuh dan izin bongkar muat,” tambah Syafarahman.

Pihaknya juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait keimigrasian. “Informasi yang kami himpun, visa pekerja asing tersebut terdaftar di Kabupaten Mempawah, bukan di Sanggau. Hal ini wajib ditelusuri oleh instansi berwenang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syafarahman menilai PT. KAN tidak menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Selama enam bulan beroperasi, belum ada sepeser pun dana CSR yang disalurkan ke masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemerintah wajib turun tangan untuk mengkaji ulang legalitas dan perizinan PT. KAN. “Kami tidak menolak investasi.

Namun, setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus taat aturan dan undang-undang. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, baik untuk pengusaha lokal maupun asing,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*
Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran*
Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan
Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan
Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film
Kapolres Kediri Dampingi Dandim 0809/Kediri Resmikan Lapangan Bola Voli Sparta Muda
Jelang HUT Lantas ke-71, Polisi Sapa Ojol: Utamakan Keselamatan, Keluarga Menanti di Rumah
Peringati HUT TNI Ke 81, Sinergi TNI-Polri Dan Masyarakat Kota Blitar Gelar Aksi Tanam Pohon Di Bantaran Sungai Karplos
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:33 WIB

Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*

Sabtu, 12 September 2026 - 23:31 WIB

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran*

Sabtu, 12 September 2026 - 23:29 WIB

Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16 WIB

Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:14 WIB

Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film

Berita Terbaru