SMPN 2 Makassar Diduga Jadi Sarang Pungli Seragam dan Calo SPDB,Ketua Pandawa Pattingalloang Desak Investigasi dan Melakukan Aksi Demonstrasi

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – Makassar, 22 Juli 2025 — Dunia pendidikan Kota Makassar kembali diwarnai dugaan praktik pungutan liar (pungli). Kali ini, SMP Negeri 2 Makassar diduga kuat menjual seragam sekolah kepada siswa baru dengan harga fantastis, yakni mencapai Rp1.800.000 per paket. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta program Wali Kota Makassar yang mengamanatkan pembagian seragam sekolah secara gratis untuk siswa SD dan SMP negeri.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik tak terpuji tersebut diperkuat oleh beredarnya kwitansi pembayaran yang diterima sejumlah orang tua siswa. Bukti transaksi itu menunjukkan adanya dugaan jual beli seragam secara langsung antara pihak sekolah dan wali murid, yang secara jelas mencederai semangat pemerataan pendidikan, transparansi, serta akuntabilitas publik.

 

Ketua Pandawa Pattingalloang Kota Makassar, Imran SE., menyatakan sikap tegas atas dugaan pelanggaran tersebut. Ia mengaku telah menerima sejumlah laporan dari orang tua siswa yang merasa dipaksa membeli seragam dengan harga yang memberatkan.

 

“Kami menerima bukti kwitansi yang menunjukkan siswa dipaksa membeli baju sekolah seharga Rp1,8 juta. Ini jelas bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga bentuk penindasan terhadap masyarakat kecil,” tegas Imran.

Baca Juga:  Pasang Alarm Gratis di Polsek Wonocolo Sepuluh Pendaftar Pertama Diberi Bonus Buah Durian

 

Ia menambahkan, Pandawa akan segera menggelar aksi demonstrasi di depan SMP Negeri 2 Makassar, sekaligus mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

 

Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan bersifat memaksa. Aturan ini juga dipertegas melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar yang melarang sekolah menjual seragam dan menegaskan bahwa seragam disediakan gratis sebagai bagian dari program pendidikan inklusif.

 

Pandawa Pattingalloang mendesak Wali Kota Makassar untuk segera turun tangan, mengevaluasi kinerja kepala sekolah SMP Negeri 2 Makassar, dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru atau pihak sekolah yang terbukti terlibat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Makassar belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Wartawan Filosofi News

 

#SOROTANPUBLIC.COM#

#ARIFIN SULSEL#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Generasi Muda LDII Kota Semarang Raih Prestasi Di Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Tahun 2026
Talud Tanggul Sungai Jebol, Banjir Setinggi 1 Meter Rendam Pemukiman RT 08 RW 04 Bambankerep
Tampilkan Harmoni Pemenuhan 6 Pilar Utama, Sinergi Antar-RT di Kelurahan Bambankerep Pukau Tim Juri PKK Ngaliyan
Apa yang terjadi di negara kita. Orang yang memiliki Hak Atas tanah yang sah justru ditetapkan sebagai Tersangka.
Tasyakuran Jembatan Garuda Dan Perintis Garuda, Dandim 0808/Blitar Bersama Forkopimcam Permudah Akses Mobilitas Warga
Dukung Program MBG, 3 SPPG Polres Ngawi Konsisten Terapkan Food Safety
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Bakti Religi
Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:43 WIB

Generasi Muda LDII Kota Semarang Raih Prestasi Di Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Tahun 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:36 WIB

Talud Tanggul Sungai Jebol, Banjir Setinggi 1 Meter Rendam Pemukiman RT 08 RW 04 Bambankerep

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:34 WIB

Tampilkan Harmoni Pemenuhan 6 Pilar Utama, Sinergi Antar-RT di Kelurahan Bambankerep Pukau Tim Juri PKK Ngaliyan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:31 WIB

Apa yang terjadi di negara kita. Orang yang memiliki Hak Atas tanah yang sah justru ditetapkan sebagai Tersangka.

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:59 WIB

Dukung Program MBG, 3 SPPG Polres Ngawi Konsisten Terapkan Food Safety

Berita Terbaru