Warga Sepuk Laut Tolak Kompensasi PT PAL: Tuntut Hak Plasma Sesuai HGU 2014, Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Kubu Raya, Kalimantan Barat – 8 Agustus 2025 – Ketegangan kembali memuncak di Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Ratusan warga menolak kesepakatan kompensasi yang ditawarkan PT Punggur Alam Lestari (PT PAL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014. Mereka menilai kompensasi tersebut tidak mencerminkan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam izin dan perundang-undangan.

Kisruh ini mencuat setelah mediasi yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, di aula pertemuan Bupati Kubu Raya. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Sepuk Laut, Camat Sungai Kakap, dan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemkab Kubu Raya, Mustafa, S.H., M.H.

Namun, menurut warga, mediasi justru jauh dari aspirasi yang telah mereka perjuangkan. “Hasil mediasi keluar dari jalur aspirasi. Hak kami yang diatur dalam IUP dan HGU 2014 diabaikan,” tegas Yanto Umar, perwakilan warga, kepada beberapa media nasional 8 Agustus 2025 yang diketuai Rudi Halik Kaporwil media Borneo Indonesia News.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan SK HGU No. 00065 tertanggal 5 Desember 2014, PT PAL mengelola lahan perkebunan seluas 2.164,73 hektare. Sesuai aturan, 20 persen dari luas tersebut sekitar 430 hektare wajib dialokasikan untuk kebun plasma masyarakat. Namun hasil investigasi lapangan pada 2 November 2024 mengungkapkan bahwa lahan plasma belum direalisasikan secara penuh. Dari total HGU, sekitar 1.191 hektare lahan bahkan terlantar, sementara lahan yang dibangun perusahaan hanya 973,53 hektare.

Baca Juga:  URC Satreskrim Hadir, Polres Kediri Kota Optimalkan Pemeliharaan Kamtibmas

Perwakilan warga lainnya, Azis Buka, menilai hasil mediasi semakin merugikan masyarakat.

“Kesepakatan hanya membuka 200 hektare kebun plasma baru dan memberikan kompensasi Rp50 juta per tahun berupa sembako sejak 2023. Jika dibagi untuk 800 KK, tiap keluarga hanya dapat Rp40 ribu per tahun. Ini jelas merendahkan martabat warga yang menunggu haknya 11 tahun,” ujarnya.

Azis menambahkan, syarat kompensasi tersebut semakin berat karena perusahaan meminta jaminan sertifikat hak milik atas nama pribadi.

Masyarakat menilai kesepakatan tersebut sarat kepentingan kelompok dan intimidasi, sehingga tidak layak dilaksanakan. Mereka mendesak instansi terkait termasuk Pemkab Kubu Raya untuk segera mengkaji ulang dan mempertimbangkan pencabutan izin PT PAL. Warga juga meminta agar lahan yang masuk HGU perusahaan dikembalikan kepada masyarakat jika perusahaan terbukti melanggar kewajiban.

“Pemerintah harus benar-benar objektif dan adil, memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat, dan tidak membiarkan kezaliman ini berlanjut,” tegas para tokoh Desa Sepuk Laut dalam pernyataan bersama.( Novi)

Sumber: Tokoh Masyarakat Desa Sepuk Laut Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Kalbar Gelar OKK VI, 29 Peserta Ikuti Pembekalan.
Wabup Susana Minta Pers Dukung Pembangunan Sanggau Berkelanjutan.
Cegah Gangguan Kamtibmas Sejak Dini, Kapolres Kediri Ajak warga Desa Sekoto kumpul Bersama
Kapolres Kediri Berangkatkan Ratusan Aktivis ke Apel Kebangsaan Jatim, Tekankan Persatuan
Sumpah Pemuda ke-98, Polres Kediri Gaungkan Semangat Patriotik dan Empati
Polsek Gurah Dampingi Panen Jagung BUMDes Blimbing, Dukung Usaha Pangan Desa
Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aksi Penyampaian Aspirasi
Kadivhumas Polri: Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang, Mari Jaga Keamanan Bersama
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:21 WIB

PWI Kalbar Gelar OKK VI, 29 Peserta Ikuti Pembekalan.

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Wabup Susana Minta Pers Dukung Pembangunan Sanggau Berkelanjutan.

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas Sejak Dini, Kapolres Kediri Ajak warga Desa Sekoto kumpul Bersama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Kapolres Kediri Berangkatkan Ratusan Aktivis ke Apel Kebangsaan Jatim, Tekankan Persatuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Kediri Gaungkan Semangat Patriotik dan Empati

Berita Terbaru

Berita

PWI Kalbar Gelar OKK VI, 29 Peserta Ikuti Pembekalan.

Rabu, 28 Okt 2026 - 09:21 WIB