Viral Diberitakan Pelaksanan Proyek Rumah Dinas Lakukan Kekerasan Terhadap Wartwan

- Penulis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Ketapang Kalbar -Setelah viral diberitakan pekerjaan tiga rumah Dinas gunakan material bekas Kontraktor pelaksanan melakukan penganiayaan terhadap Sodara teguh Wartawn Alasannews.

Dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pelaksana jelas itu sudah perbuatan melanggar hukum dan wajib ditindak tegas oleh APH dan wajib penegak hukum dan pihak pihak terkait melakukan investigasi di proyek pembangunan tiga rumah dinas tersebut sebab patut diduga ada unsur korupsi berjemaah antar pelaksana dan dinas terkait di kabupaten Ketapang.

Tindakan kekerasan yang di alami oleh sodara teguh dilakukan pihak oknum pelaksana pekerjaan kontraktor kemarin siang terang teguh kepada kantor redaksi media grup dan kuasa hukum media serta pengamat kebijakan publik pada hari Jumat 23 Agustus 2024 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perilaku tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pelaksana terhadap sodara teguh tidak akan di biarkan begitu saja oleh semua kantor redaksi media grup dan kuasa hukum serta pengamat kita akan tempuh jalur hukum terang Dr Herman Hofi Munawar sebab sudah jelas siapa pun orang nya yang melakukan kekerasan terhadap orang lain harus ditindak tegas sesuai UU yang berlaku di negara kita apa lagi oknum pengusaha Jagan mereka semua perut mereka degan kekuasan uang mereka kepada siapapun itu tegas Herman Hofi Munawar.

Masih terang pengamat pelaku penganiayaan sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum degan melakukan tindakan kekerasan seusai UU yang berbunyi sebagi berikut : Pasal 358 KUHP mengatur bahwa pelaku pengeroyokan yang dengan sengaja ikut serta dalam perkelahian atau penyerangan yang melibatkan beberapa orang, selain bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, juga dapat dihukum.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan

Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan jika perkelahian atau penyerangan tersebut mengakibatkan luka berat, dan maksimal 4 tahun jika terjadi korban jiwa.

Pasal 262 UU 1/2023 juga mengatur bahwa barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Tim kuasa hukum kantor redaksi media grup minta dengan tegas segera oknum tersebut bertanggung jawab dan meminta maaf secara tertulis di publik melalui pablis media kalau tidak akan kita ambil langkah hukum degan bukti bukti data di lapangan yang di publikasi kan media,berdasarkan UUD 45 media sebagai pilar kempat dan PP /40 Tahun 1999 jadi Jagan semena mena pihak kontraktor CV HAFIDZ HANIEF PERKASA /CV.ARACHMI BAITUL kepada wartwan atau pun masyarakat sebagai kontrol sosial sebab jelas aturan UU keterbukaan publik tegas Jono Pimpinan Umum Nasional Media Grup Indonesia Maju.

Sumber Pewarta : Tim Redaksi Media Grup Indonesia Maju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Generasi Muda LDII Kota Semarang Raih Prestasi Di Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Tahun 2026
Talud Tanggul Sungai Jebol, Banjir Setinggi 1 Meter Rendam Pemukiman RT 08 RW 04 Bambankerep
Tampilkan Harmoni Pemenuhan 6 Pilar Utama, Sinergi Antar-RT di Kelurahan Bambankerep Pukau Tim Juri PKK Ngaliyan
Apa yang terjadi di negara kita. Orang yang memiliki Hak Atas tanah yang sah justru ditetapkan sebagai Tersangka.
Tasyakuran Jembatan Garuda Dan Perintis Garuda, Dandim 0808/Blitar Bersama Forkopimcam Permudah Akses Mobilitas Warga
Dukung Program MBG, 3 SPPG Polres Ngawi Konsisten Terapkan Food Safety
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Bakti Religi
Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:43 WIB

Generasi Muda LDII Kota Semarang Raih Prestasi Di Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Tahun 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:36 WIB

Talud Tanggul Sungai Jebol, Banjir Setinggi 1 Meter Rendam Pemukiman RT 08 RW 04 Bambankerep

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:34 WIB

Tampilkan Harmoni Pemenuhan 6 Pilar Utama, Sinergi Antar-RT di Kelurahan Bambankerep Pukau Tim Juri PKK Ngaliyan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:31 WIB

Apa yang terjadi di negara kita. Orang yang memiliki Hak Atas tanah yang sah justru ditetapkan sebagai Tersangka.

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:59 WIB

Dukung Program MBG, 3 SPPG Polres Ngawi Konsisten Terapkan Food Safety

Berita Terbaru