Cybertv.id-MAKASSAR, 22 OKTOBER 2026 — Figur publik sekaligus pengusaha asal Makassar, Fenny Frans, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan profesi melalui media sosial. Laporan ini dilayangkan oleh jurnalis Muhammad Ilyas Nurdin pada Senin (19/10/2026) kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Peristiwa bermula pada Selasa malam, 13 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, ketika akun TikTok terverifikasi @fennyfrans melakukan siaran langsung yang ditonton ribuan warganet. Dalam siaran tersebut, terdengar pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan pengacara, berbunyi: “Kamu wartawan ngaseng, biar sama pengacaramu saya tidak malla’ ja.” Selain itu, Fenny Frans juga menyebut adanya pihak yang menghina anaknya dengan sebutan “anak kodok”, namun belum jelas identitas pihak yang dimaksud.
Pernyataan tersebut dinilai telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan serta advokat. Pelapor menegaskan bahwa narasi yang disampaikan secara sepihak memancing persepsi negatif dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Sebagai bukti awal, pelapor menyerahkan berkas cetak tangkapan layar siaran langsung beserta dokumentasi komentar netizen yang muncul pasca-siaran tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu yang diwakili Arifin Sulsel dari media sorotanpublic.com turut memberikan dukungan atas langkah hukum ini. Sementara itu, Pemimpin Redaksi Targetberita.co.id, Daniel Turangan, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh menabrak hak dan kehormatan orang lain maupun profesi yang dilindungi undang-undang.
“Pernyataan yang dilontarkan jelas melanggar etika ruang publik dan menabrak aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan fungsinya. Menyamaratakan serta merendahkan profesi wartawan dan advokat adalah bentuk pelecehan terhadap penegak hukum dan penyampai informasi publik,” ujar Daniel Turangan.
Langkah hukum ini didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terkait penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik. Pelapor meminta pihak kepolisian di Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk mengusut tuntas perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi baik dari pihak kepolisian maupun dari pihak Fenny Frans terkait adanya pengaduan tersebut.tutupnya(*)
Redaksi














