Tragedi di Parindu: Seorang Pria Tewas Usai Diduga Dianiaya, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Sanggau, Polda Kalbar – Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang berujung maut terjadi di wilayah Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kejadian tragis ini menimpa seorang pria berinisial LS (48), warga Dusun Muri, Desa Rahayu, pada Minggu malam, 22 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya insiden kekerasan yang dialami korban. Peristiwa tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dari Polsek Parindu untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pelapor berinisial TS, warga Dusun Tantang B, Desa Maringin Jaya, Kecamatan Parindu. Sementara itu, korban LS merupakan warga setempat yang dikenal di lingkungan Dusun Muri, Desa Rahayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun terlapor dalam kasus ini adalah HG (25), yang juga merupakan warga Dusun Muri, Desa Rahayu. Selain itu, seorang saksi berinisial RD turut memberikan keterangan terkait kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Peristiwa bermula saat korban LS bersama TS, E, dan RD mendatangi rumah HG di Kampung Tantang 2, Dusun Muri, untuk menjemput seorang perempuan berinisial LL beserta dua anaknya yang masih berusia 7 tahun dan 2 tahun.

Kedatangan rombongan tersebut bertujuan membawa pulang LL yang diketahui telah bercerai secara adat dengan HG. Namun, situasi di lokasi sempat memanas akibat terjadinya cekcok mulut antara LS dan HG. Perdebatan tersebut dipicu oleh keinginan LS yang memaksa membawa LL beserta kedua anaknya kembali ke rumah. Setelah cekcok tersebut, HG sempat meninggalkan lokasi.

Tidak lama berselang, korban bersama rombongan termasuk LL dan kedua anaknya memutuskan untuk kembali pulang menuju kediaman LS. Situasi sempat dianggap telah mereda sebelum akhirnya terjadi insiden berikutnya.

Namun, saat berada di ujung Kampung Muri, rombongan tersebut tiba-tiba dihadang oleh HG. Tanpa diduga, HG melemparkan sebuah batu berukuran cukup besar, sekitar diameter 15 cm, ke arah korban dari jarak kurang lebih 2 meter.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Kapolresta Pontianak Gelar Subuh Keliling di Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman

Batu tersebut mengenai bagian kepala korban, tepatnya di dahi kanan atas, yang mengakibatkan LS langsung tidak sadarkan diri. Korban kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Parindu untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah mendapatkan penanganan awal, korban dirujuk ke rumah sakit di Pontianak. Namun, dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Kecamatan Batang Tarang, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, setelah kejadian, pelaku sempat dikejar oleh warga bersama TS, namun berhasil melarikan diri. Tidak berselang lama, pihak kepolisian melakukan upaya pencarian intensif terhadap terduga pelaku.

Pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, HG akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Parindu. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu bongkahan batu yang diduga digunakan pelaku serta satu helai baju warna kuning milik korban yang dikenakan saat kejadian.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang merupakan pelanggaran serius yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan,” ujar AKP Fariz.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Sanggau.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 468 Ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

_(Anita)_

Editor : Anita

Sumber Berita: Dny Ard / Humas Res Sgu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Ditbinmas Polda Kalbar Ajak Komunitas Ojek Pikap Maxvary Jaga Kamtibmas.
Polisi Tindak PETI di Desa Tebedak, Aktivitas Sudah Berhenti
Polsek Kapuas Evakuasi Pria yang Ditemukan Meninggal di Dusun Lape
1.200 Masker untuk Warga Bonti, Bentuk Kepedulian di Tengah Kabut Asap
Dankodaeral XII Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Karhutla melalui Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan
Karhutla, Bibit Sawit dan Video Viral: Warga Sekunder C Rasau Jaya Tiga Minta Fakta Diluruskan
FOMDA Kalbar Gelar Aksi, Desak Penanganan Karhutla Jadi Prioritas.
Dari Desa Entikong, Gerakan Bersama Cegah Karhutla Terus Digelorakan.
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Ditbinmas Polda Kalbar Ajak Komunitas Ojek Pikap Maxvary Jaga Kamtibmas.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Polisi Tindak PETI di Desa Tebedak, Aktivitas Sudah Berhenti

Selasa, 29 September 2026 - 05:48 WIB

Polsek Kapuas Evakuasi Pria yang Ditemukan Meninggal di Dusun Lape

Jumat, 11 September 2026 - 04:06 WIB

1.200 Masker untuk Warga Bonti, Bentuk Kepedulian di Tengah Kabut Asap

Senin, 7 September 2026 - 02:25 WIB

Dankodaeral XII Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Karhutla melalui Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

Berita Terbaru