Tindakan Biadab! Oknum Kades Sejotang Bebankan Pungli 5% Tanpa Dasar Hukum!

- Penulis

Senin, 31 Maret 2025 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id. Sanggau, Kalbar – Seorang oknum Kepala Desa di Desa Sejotang, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam transaksi jual beli tanah. Oknum kades ini diduga menarik biaya sebesar 5% tanpa dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa.

Praktik ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Bukannya memberikan kemudahan, oknum kades justru membebankan biaya tinggi kepada warga yang ingin menjual tanah mereka. Bagi masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan mendesak seperti pengobatan keluarga, biaya pendidikan anak, atau kebutuhan lainnya, kebijakan ini sangat memberatkan.

Seruan Tindakan Tegas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rampas Berdaulat Setia 08 Kabupaten Sanggau, melalui Tambos Napitupulu, menegaskan bahwa pungutan liar semacam ini tidak bisa dibiarkan. Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (17/01/25) melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan pentingnya tindakan hukum terhadap oknum kades yang terlibat dalam praktik ini.

“Kegiatan pungli hingga 5% oleh oknum kades ini harus segera ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum agar tidak berlarut-larut. Pungli adalah tindak pidana korupsi dan termasuk kejahatan luar biasa,” ujar Tambos.

Baca Juga:  Pusdik Brimob Gelar Aksi Bersih Pantai Pasir Putih Situbondo, Tindak Lanjuti Arahan Presiden RI

Ia juga menekankan bahwa sanksi hukum bagi pelaku pungli di desa bisa mencapai pidana penjara maksimal sembilan tahun. Pungli sendiri dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP, yang mengatur ancaman atau paksaan untuk memperoleh sesuatu secara tidak sah.

Pentingnya Pengawasan dan Pembinaan

Masyarakat mendesak agar instansi terkait, seperti Camat, Dinas Pemerintahan Desa, serta Inspektorat Kabupaten Sanggau, segera turun tangan. Pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.

Selain dalam jual beli tanah, pungli di desa juga sering terjadi dalam pengurusan dokumen kependudukan atau bantuan sosial seperti PKH. Masyarakat yang menjadi korban pungli diimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian guna mendapatkan keadilan.

Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar lebih tegas dalam menindak oknum yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi. Pemberantasan pungli di desa harus menjadi prioritas demi keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.200 Masker untuk Warga Bonti, Bentuk Kepedulian di Tengah Kabut Asap
Kodaeral XII Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026, Bangun Prajurit Sehat, Bugar dan Profesional
Dankodaeral XII Pimpin Ziarah Rombongan, Teguhkan Penghormatan kepada Para Pahlawan
Dankodaeral XII Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Karhutla melalui Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan
Karhutla, Bibit Sawit dan Video Viral: Warga Sekunder C Rasau Jaya Tiga Minta Fakta Diluruskan
TNI-Polri dan Masyarakat Bersatu Jaga Kebersihan Lingkungan Sungai Kantuk Asam.
Satbrimob Polda Kalbar Distribusikan Air Bersih Polri Hadir Untuk Masyarakat
Cegah Karhutla di Lahan Gambut Kubu Raya, Pangkogabwilhan I Semprotkan BIOS 44
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 04:06 WIB

1.200 Masker untuk Warga Bonti, Bentuk Kepedulian di Tengah Kabut Asap

Rabu, 9 September 2026 - 12:08 WIB

Kodaeral XII Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026, Bangun Prajurit Sehat, Bugar dan Profesional

Selasa, 8 September 2026 - 01:11 WIB

Dankodaeral XII Pimpin Ziarah Rombongan, Teguhkan Penghormatan kepada Para Pahlawan

Senin, 7 September 2026 - 02:25 WIB

Dankodaeral XII Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Karhutla melalui Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

Senin, 7 September 2026 - 02:01 WIB

Karhutla, Bibit Sawit dan Video Viral: Warga Sekunder C Rasau Jaya Tiga Minta Fakta Diluruskan

Berita Terbaru