Tahap II Tindak Pidana Cukai, Kejaksaan Negeri Bengkayang Terima Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat Jendreal Bea Cukai Kalimantan Barat

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv. Id – BENGKAYANG, 09 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang pada hari Kamis, 09 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB, menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat berdasarkan Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor: B-3987/O.1.5/Ft.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.

Identitas Tersangka dan Pelanggaran Hukum
Tersangka yang diserahkan yang berinisial HS (48 tahun), disangka melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Rincian Perkara dan Barang Bukti
Perkara ini bermula dari penindakan oleh petugas Bea Cukai di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kec. Sanggau Ledo, Kab. Bengkayang, pada tanggal 12 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang cukai berupa menawarkan, menjual, dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai, atau yang patut diduga berasal dari tindak pidana.

Barang Bukti meliputi:
1. 400.000 (empat ratus ribu) batang BKC-Hasil Tembakau merek Kalbaco Berry Click.
2. 400.000 (empat ratus ribu) batang BKC-Hasil Tembakau merek Kalbaco Khatulistiwa Bold.
3. 475 (empat ratus tujuh puluh lima) karton Daging Olahan berupa SOSIS merek FRANKFURTER AYAM.
4. 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Thermo King Warna Kepala Kuning Box Kuning.
5. 1 (satu) unit handphone.
6. 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi Jenis “B II Umum”.;
7. 1 (satu) buah Kartu Tanda Pengenal.
8. 1 (satu) lembar dokumen Surat Jalan tanggal 12 Agustus 2025 dengan keterangan “BKYG” yang bertuliskan : ” Banyaknya 50 Nama Barang KLB Banyaknya 475 Nama barang Sosis “.

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Pembobol ATM Gasak Rp30 Juta Berhasil Dibekuk Polres Kediri

Tim Jaksa Penuntut Umum dan Status Penahanan
Kegiatan Tahap II ini dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Setelah Tahap II, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkayang selama 20 hari untuk mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkayang.
Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II selesai sekitar Pukul 15:00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif, menandai komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal.

Nv/ Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kebumen, Presiden Prabowo Tegaskan Kedaulatan Pangan dan Hentikan Kebocoran Kekayaan Negara
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Beri Taklimat Peserta Presidential Future Leaders Program 2026*
Sepdono 87 Tahun Ahli Waris Tomo Wigeno Didampingi Tim Feradi WPI Advokat dan Paralegal,GJLGAMAT-RI di Periksa Penyidik Polres Kendal ,Nyatakan Tanah Tidak Pernah di Perjual Belikan
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan
Polisi Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’ di Malang, Warga Diminta Tak Terpancing Hoaks
Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta
Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi
Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:50 WIB

Dari Kebumen, Presiden Prabowo Tegaskan Kedaulatan Pangan dan Hentikan Kebocoran Kekayaan Negara

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:46 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Beri Taklimat Peserta Presidential Future Leaders Program 2026*

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:40 WIB

Sepdono 87 Tahun Ahli Waris Tomo Wigeno Didampingi Tim Feradi WPI Advokat dan Paralegal,GJLGAMAT-RI di Periksa Penyidik Polres Kendal ,Nyatakan Tanah Tidak Pernah di Perjual Belikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:43 WIB

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:39 WIB

Polisi Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’ di Malang, Warga Diminta Tak Terpancing Hoaks

Berita Terbaru