Cybertv.id-*Semarang, Selasa 15 September 2026* – *Tim Hukum FERADI WPI* bersama *Subur Jaya Law Firm* resmi mendampingi *Bapak Syukur* terkait persoalan *pembiayaan FIF Pamularsih Semarang*.
Dalam proses pendampingan, Tim Hukum telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak *Management HRD FIF Pamularsih Bapak Guntur*. Dari hasil komunikasi tersebut, pihak management mengarahkan agar penyelesaian lebih lanjut dilakukan di *Kantor Pusat FIF Jl. Supriyadi Semarang*.
Menindaklanjuti arahan tersebut, *Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm* akan segera melakukan langkah mediasi dan klarifikasi langsung ke Kantor Pusat FIF Jl. Supriyadi Semarang guna memastikan duduk perkara pembiayaan Bapak Syukur menjadi terang dan mendapatkan solusi yang adil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini didampingi langsung oleh Tim Hukum sebagai berikut:
1. *Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
_Waketum DPP FERADI WPI & Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang_
2. *Eko Affandy, S.E., S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
3. *Danang Khoirudin, S.T.,C.PFW.*
4. *Najwa Amalia Khairani,S.H.,PFW.*
*Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.* menyampaikan:
“Kami mengapresiasi respon dari Management HRD FIF Pamularsih Bapak Guntur yang sudah merespon dengan baik dan mengarahkan penyelesaian ke Kantor Pusat FIF Jl. Supriyadi Semarang. Ini langkah positif. Kami akan segera datang untuk melakukan audiensi dan mediasi secara profesional.”
*Eko Affandy, S.E., S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.* menambahkan:
“Tujuan kami adalah mencari solusi win-win solution sesuai regulasi OJK tentang perlindungan konsumen. Kami berharap Kantor Pusat FIF Jl. Supriyadi bisa memberikan kejelasan dan kebijakan yang adil bagi klien kami Bapak Syukur.”
Tim saat ini sedang menyiapkan berkas pembiayaan dan kronologi lengkap untuk dibawa saat pertemuan di Kantor Pusat.
FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak konsumen pembiayaan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
_(Red: Ilma)














