Speed Boat Marina Exapres Lari Dari Tanggungjawab, PT KAN Perlakuan Korban Sebagai Hal Yang Sepele

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv.id -Kubu Raya -Kapal KM. Juwita milik Dedy yang mengangkut 40.380 ton buah kelapa sawit tenggelam di Sungai Kapuas Kecamatan Rasau Jaya pada tanggal 5 Januari 2026 pukul 06:45 pagi WIB. Kejadian ini disebabkan oleh gelombang besar yang dihasilkan oleh speedboat Marina Express yang diklaim mengangkut pekerja dan investor asing dari Beijing, China untuk keperluan PT. KAN dan PT. Harita Group.

Kronologis Kejadian

Menurut Irwansyah, nahkoda KM. Juwita, saat perjalanan dari Desa Arus Deras (Kecamatan Teluk Pakedai) menuju Desa Permata (Kecamatan Terentang), kapal mengalami kendala pada gerbox di sekitar Patok 50 TR 06 Desa Tanjung Wangi. Saat itu, tim kru telah melambaikan tangan untuk meminta speedboat Marina Express yang melaju dengan kecepatan tinggi menurunkan kecepatannya, namun tidak mendapat respon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Speedboat tersebut bahkan melintas dengan jarak hanya 4-5 meter dari KM. Juwita, menghasilkan gelombang besar yang menerpa kapal. Gelombang pertama menyebabkan air masuk ke mesin induk dan pompa air, sementara gelombang kedua membuat semua peralatan mati total hingga kapal akhirnya tenggelam. Kru selamat berkat bantuan warga lokal yang melintas dengan sampan kato, sedangkan speedboat tersebut terus melaju tanpa memperdulikan kejadian.

Proses Mediasi yang Terlambat dan Tidak Menjawab

Pemilik kapal Dedy mengaku sangat dirugikan secara material dan telah melaporkan kejadian ke Polair, Kesabandaran, serta melalui Asosiasi GAPASDAP ke KSOP Pontianak. Namun, pihak PT. KAN baru memberikan respon setelah 23 hari, tepatnya pada tanggal 28 Januari 2026.

Pada mediasi pertama di Kantor Dishub Rasau Jaya dan kemudian di Kantor Airut Rasau Jaya, perwakilan PT. KAN Kris dan Yuwan tidak dapat memberikan kepastian, bahkan kepala speedboat yang bersangkutan tidak hadir. Saat diundang untuk melihat lokasi tenggelamnya kapal, pihak perusahaan juga menolak.

Pada mediasi pertama di KSOP Pontianak, utusan pusat PT. KAN Munggul bahkan menyatakan baru menerima laporan pada tanggal 19 Januari 2026, padahal sebelumnya sudah ada mediasi dengan perwakilan lapangan perusahaan. Pihak PT. KAN kemudian menawarkan “tali asih” senilai 100 juta rupiah, yang dinaikkan menjadi 150 juta rupiah pada mediasi kedua tanggal 19 Februari 2026, namun penawaran ini ditolak oleh Dedy karena dianggap tidak cukup untuk mengganti kerugian.

Baca Juga:  Gotong Royong Babinsa Klampok Dan Warga Bersihkan Sungai Untuk Cegah Banjir Dan Jaga Lingkungan

Opsi Penyelesaian dari Korban

Dedy menyampaikan tiga opsi penyelesaian kepada pihak PT. KAN:

1. Membantu mencari dan memperbaiki kapal KM. Juwita hingga dapat beroperasi kembali, serta mengganti nilai muatan kelapa sawit dengan uang tunai.
2. Memberikan kapal bekas yang layak beroperasi untuk menggantikan KM. Juwita.
3. Membayar total kerugian yang tercatat sebesar Rp814.477.000.

“Saya tidak menekan perusahaan, namun dari awal kejadian hingga hari ke-7 saya sendiri yang berusaha mencari kapal dengan biaya sendiri hingga kehabisan modal. Sampai saat ini belum terlihat niat baik dari perusahaan untuk membantu,” ujar Dedy dengan penuh kekecewaan.

Basis Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Perairan

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, pelanggaran lalu lintas perairan yang menyebabkan tenggelamnya kapal orang lain dapat diatur dalam beberapa ketentuan hukum:

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Pasal-pasal terkait keselamatan pelayaran dan tanggung jawab kapten serta perusahaan pelayaran mengatur bahwa setiap kapal wajib mematuhi aturan lalu lintas perairan, termasuk menjaga jarak aman dan kecepatan yang sesuai agar tidak membahayakan kapal lain. Jika terbukti menyebabkan kerusakan atau kehilangan kapal akibat kelalaian, pihak yang bersalah dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana, serta wajib mengganti kerugian.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 196: Jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian yang sangat berat hingga menyebabkan bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan kapal tenggelam, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika menyebabkan korban jiwa, ancaman pidana dapat mencapai seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
– Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia: Mengatur tata cara berlalu lintas kapal, termasuk kewajiban untuk memperhatikan kondisi kapal lain di sekitarnya, menurunkan kecepatan jika diperlukan, dan merespon sinyal permintaan bantuan atau peringatan dari kapal lain.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto
Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online
Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial
Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Kapolsek Kandat Beri Pembinaan kepada Sabuk Kamtibmas di Desa Kandat
Dukung Hanpangan Lokal, Babinsa Koramil 0808/02 Garum Pendampingan Pengairan Tanaman Jagung Di Kelurahan Bence
Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:10 WIB

Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:08 WIB

Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:06 WIB

Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Kapolsek Kandat Beri Pembinaan kepada Sabuk Kamtibmas di Desa Kandat

Berita Terbaru