Sosialisasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional IKN di Setono Pande,Nurhadi Tekankan Pentingnya Menjaga Kesehatan

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Kediri Kota – Anggota DPR RI Komisi IX, Nurhadi, S.Pd., M.H., menggelar kegiatan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertajuk “Transformasi Mutu Pelayanan Melalui Inovasi BPJS Kesehatan untuk Memudahkan Akses Pelayanan Kesehatan” di Kota Kediri, Selasa (10/3/2026) siang.

Kegiatan yang menghadirkan BPJS Kesehatan sebagai mitra strategis Komisi IX DPR RI tersebut diikuti sekitar 250 warga. Dalam forum tersebut masyarakat diberikan pemahaman terkait mekanisme layanan kesehatan sekaligus kesempatan menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan.

Anggota DPR RI Komisi IX, Nurhadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sistem JKN sekaligus menyerap berbagai persoalan yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir banyak warga yang mengeluhkan kartu BPJS yang mendadak tidak aktif sehingga menimbulkan kekhawatiran saat membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Ia menjelaskan bahwa dalam program JKN terdapat dua kategori kepesertaan, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN maupun APBD, serta peserta mandiri yang membayar iuran secara pribadi.

Peserta PBI sendiri diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil ekonomi 1 sampai 5 atau kelompok masyarakat tidak mampu.

Permasalahan muncul ketika pemerintah melakukan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat yang bersumber dari survei Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam proses tersebut sebagian peserta yang sebelumnya masuk kategori penerima bantuan berpindah ke kelompok ekonomi yang lebih tinggi sehingga status kepesertaannya berubah.

Perubahan status tersebut menyebabkan sebagian kartu BPJS warga menjadi tidak aktif dan memicu berbagai keluhan di masyarakat.

Namun demikian, pemerintah bersama DPR RI telah memberikan solusi sementara berupa masa toleransi pelayanan selama tiga bulan bagi peserta yang kartunya belum aktif.

Selama masa toleransi tersebut, masyarakat masih dapat memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit meskipun status kepesertaan BPJS mereka belum aktif.

Setelah masa toleransi berakhir, akan dilakukan verifikasi ulang terhadap kondisi ekonomi peserta. Apabila terbukti masih masuk kategori tidak mampu, masyarakat dapat mengajukan kembali sebagai peserta PBI melalui Dinas Sosial.

Baca Juga:  Satlantas Pasuruan Evakuasi Cepat Kecelakaan Pick-up di Bangil

Sebaliknya, jika kondisi ekonomi peserta dinilai sudah mampu, maka kepesertaan akan dialihkan menjadi peserta mandiri.

Nurhadi juga menegaskan bahwa sistem JKN pada dasarnya menggunakan prinsip gotong royong, di mana masyarakat yang mampu membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan pentingnya menjaga kesehatan melalui pola hidup sehat, olahraga, serta melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala sebagai langkah pencegahan penyakit.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang masuk kategori penerima bantuan iuran atau tidak.

Penentuan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial berdasarkan data sosial ekonomi masyarakat.

Ia menyarankan masyarakat yang kartu BPJS-nya dinonaktifkan agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi ulang.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan peserta masih memenuhi kriteria penerima bantuan, maka kepesertaan dapat diaktifkan kembali.

Namun jika hasil verifikasi menunjukkan peserta tidak lagi masuk kategori penerima bantuan, masyarakat dapat mendaftar sebagai peserta mandiri agar tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan melalui program JKN.

Tutus juga menjelaskan bahwa pasien yang membutuhkan perawatan di rumah sakit tetap dapat dilayani meskipun status kepesertaannya belum aktif, dengan ketentuan tertentu.

Rumah sakit dapat memberikan waktu hingga 3 x 24 jam kepada pasien atau keluarganya untuk mengurus kembali keaktifan kepesertaan JKN.

Secara umum tingkat kepesertaan JKN di wilayah Kediri saat ini sudah cukup tinggi, yakni sekitar 80 hingga 85 persen masyarakat telah menjadi peserta aktif. Sementara sekitar 15 hingga 20 persen lainnya belum aktif, biasanya karena perubahan status kepesertaan atau tunggakan iuran mandiri.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami mekanisme kepesertaan JKN serta langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila kartu BPJS mengalami perubahan status.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif memperbarui data kepesertaan serta menjaga pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan penyakit dan mendukung keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
(Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Ngawi Pastikan Teror Pocong Jadi – jadian Tidak Benar
Kurang dari 24 jam, Polres Mojokerto Ungkap Pembobol Minimarket 1 Tersangka Residivis Diamankan
Polresta Sidoarjo Fasilitasi dan Kawal Tahanan Menikah
Permudah Akses Petani, BRI Pare Bangun Jalan Usaha Tani di Kecamatan Puncu melalui Program CSR
Dandim 0808/Blitar Dampingi Bupati Dan Forkopimda Hadiri Manten Tebu 2026 Di PG Rejoso Manis Indo
BRI Pare Berikan CSR Bantuan Pembangunan Saluran Irigasi di Desa Tegowangi Kediri
LPAP Bina Pelangi Pertanyakan Adopsi Kilat Anak Santriwati Padang Ati.
Dekat dengan Petani, Bhabinkamtibmas Cerme Berikan Edukasi Pertanian Jagung
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:14 WIB

Polres Ngawi Pastikan Teror Pocong Jadi – jadian Tidak Benar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Kurang dari 24 jam, Polres Mojokerto Ungkap Pembobol Minimarket 1 Tersangka Residivis Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:04 WIB

Polresta Sidoarjo Fasilitasi dan Kawal Tahanan Menikah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:55 WIB

Permudah Akses Petani, BRI Pare Bangun Jalan Usaha Tani di Kecamatan Puncu melalui Program CSR

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:12 WIB

BRI Pare Berikan CSR Bantuan Pembangunan Saluran Irigasi di Desa Tegowangi Kediri

Berita Terbaru

Berita

Polresta Sidoarjo Fasilitasi dan Kawal Tahanan Menikah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:04 WIB