Soal TKA di Lingkungan PT KAN, Ari Widodo: Mereka Pemegang ITAS

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- SANGGAU, Kalbar — PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang disebut berada di lingkungan perusahaan.

Selaku Manajer PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN), Ari Widodo menjelaskan bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang berada di lingkungan perusahaan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Menurut Ari Widodo, keberadaan TKA tersebut menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian, termasuk pendataan terhadap keberadaan maupun kegiatan orang asing selama berada di wilayah kerja perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengawasan mencakup pendataan keberadaan serta kegiatan orang asing, baik melalui operasi mandiri keimigrasian maupun operasi gabungan bersama instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA),” jelas Ari Widodo.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya dilakukan oleh satu instansi. Dalam pelaksanaannya, pengawasan melibatkan sejumlah unsur terkait yang tergabung dalam TIMPORA, termasuk pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

Baca Juga:  Polres Kediri Kota Ungkap Pemalsuan Minuman Keras dan Aksi Pengeroyokan

Klarifikasi tersebut disampaikan PT KAN untuk memberikan penjelasan atas informasi yang sebelumnya berkembang mengenai status keberadaan TKA di lingkungan perusahaan.

Dengan adanya keterangan tersebut, informasi mengenai dugaan TKA ilegal perlu dilihat berdasarkan status dokumen keimigrasian dan hasil pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan.

PT KAN menegaskan bahwa keberadaan TKA yang disebutkan tersebut berkaitan dengan pemegang ITAS dan berada dalam ruang lingkup pengawasan keimigrasian serta koordinasi lintas instansi melalui TIMPORA.

Sementara itu, terkait kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian, pemeriksaan serta penilaian resmi tetap menjadi kewenangan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

Editor : Anita

Sumber Berita: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Kandat Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Tekankan Tertib Berlalu Lintas
Kades Jaya Sakti Sebut Hubungan Sebatas Mitra Kerja dengan YLT
Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi
Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan
Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban di Madiun, Satu Tersangka Diamankan
Kepala Desa Penyeladi Bantah PT ASP Tolak TBS Warga, Ini Penjelasannya
GRIB Jaya DPC Kediri Raya dan Redaksi Media Cybertv.id Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Rudy Keseger
*Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Polres Blitar Kota Resmi Siagakan Satgas Polisi Jogo Sekolah*
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Kapolsek Kandat Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Tekankan Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Kades Jaya Sakti Sebut Hubungan Sebatas Mitra Kerja dengan YLT

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban di Madiun, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Kepala Desa Penyeladi Bantah PT ASP Tolak TBS Warga, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru