Setengah ons Sabu Disita, Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pria Asal Sawahan

- Penulis

Minggu, 27 Juli 2025 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AG (28), warga Dusun Kuoso, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Jumat malam (25/7/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 plastik klip berisi sabu seberat total setengah ons atau 50 gram, serta ratusan plastik klip kosong, timbangan digital, dan alat komunikasi. Barang haram itu disimpan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di dalam saku celana terduga pelaku, di bawah pohon, dan di salah satu rumah kos lainnya.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk. Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kami dalam menutup ruang gerak pengedar,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Sabtu(26/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa terduga pelaku AG telah beberapa kali menerima dan mengedarkan sabu di wilayah Nganjuk. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RY, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kel Tamanan Sambang Petani di Sawah

Diduga kuat RY merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang kerap berganti tempat tinggal untuk menghindari penangkapan.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu DPO berinisial RY yang diduga kuat sebagai pemasok utama sabu kepada AG,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengarah pada peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan
Polisi Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’ di Malang, Warga Diminta Tak Terpancing Hoaks
Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta
Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi
Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung
Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:43 WIB

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:39 WIB

Polisi Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’ di Malang, Warga Diminta Tak Terpancing Hoaks

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:37 WIB

Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:10 WIB

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung

Berita Terbaru