*Satresnarkoba Polres Blitar Kota Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama April 2026, 19 Tersangka Diamankan*

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Kota Blitar – Satresnarkoba Polres Blitar Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Selama bulan April 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan mengamankan 19 tersangka.

Dari total tersangka yang diamankan, terdiri dari 11 pelaku kasus sabu, satu pelaku pil ekstasi, dan tujuh pelaku peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L. Para tersangka merupakan pelaku baru maupun residivis.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 34,39 gram sabu, tiga butir pil ekstasi dengan berat total 1,14 gram, serta 5.987 butir pil dobel L.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Sukorejo, Sananwetan, Nglegok, Srengat, Wonodadi, Sanankulon, Sutojayan, Kanigoro, Garum, hingga Wonotirto.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam Konferensi pers hari Senin (18/05/2026) di gedung Patriatama menjelaskan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku dengan barang bukti sabu seberat 25,13 gram.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Sukorejo. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka FPR beserta barang bukti sabu,” ujarnya.

Baca Juga:  Dorong Ketahanan Pangan, Polsek Berbek Pantau Perkembangan Ternak Warga Sonopatik

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memperoleh sabu dari wilayah Surabaya menggunakan sistem ranjau, yakni transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu kemudian barang diambil di titik tertentu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang pelaku lain berinisial HY yang berperan membantu memecah sabu menjadi paket kecil siap edar.

Selain kasus sabu, Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Polisi mengamankan tersangka AN beserta tiga butir pil ekstasi warna pink berlogo “LV”.

Tak hanya itu, petugas juga mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka MR dengan barang bukti sebanyak 4.000 butir pil LL.

Polisi menyebut para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem ranjau hingga penjualan secara eceran dalam paket kecil kepada konsumen lokal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Para tersangka terancam hukuman pidana mulai lima hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar sesuai peran masing-masing,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL 2027
Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir
Polres Jember Ungkap Curanmor di Pos Ronda Bangsalsari, Satu Tersangka Diamankan
Bhabinkamtibmas Sonorejo Intensifkan Pendampingan Petani Jagung, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Taruna Akpol Angkatan 58 Diterima di Polres Kediri Kota, Siap Asah Kompetensi Kepolisian
Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Komplotan Curanmor yang Beraksi di 10 TKP
Ketum PWI Pusat Tegaskan Rekonsiliasi Tuntas, OKK PWI Kalbar Cetak Wartawan Profesional di Era Digital  .
Tingkatkan Konektivitas Warga, Peletakan Batu Pertama Jembatan Beton Garuda Kota Blitar Resmi Dimulai
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:39 WIB

Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:37 WIB

Polres Jember Ungkap Curanmor di Pos Ronda Bangsalsari, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:35 WIB

Bhabinkamtibmas Sonorejo Intensifkan Pendampingan Petani Jagung, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:33 WIB

Taruna Akpol Angkatan 58 Diterima di Polres Kediri Kota, Siap Asah Kompetensi Kepolisian

Berita Terbaru