Saksi Ngainah Menjalani Pemeriksaan Didampingi Tim Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang ,Terkait Dugaan Penipuan di Polrestabes Semarang

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-SEMARANG – Tim Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang mendampingi seorang warga bernama Ibu Ngainah saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polrestabes Semarang, (7/5/2026), sebagai tindak lanjut laporan yang tengah ditangani penyidik.

Pendampingan hukum tersebut dipimpin oleh Sukindar, Ketua DPC PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang, bersama tim dari Firma Hukum Subur Jaya. Pemeriksaan dilakukan di ruang Subnit 1 Unit 2 Ekonomi Polrestabes Semarang dan diterima oleh penyidik AKP Darwin Tamba, S.T.K., SIK serta Iptu Ega Arya Hermawan, S.Kom., M.H.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan selama kurang lebih dua jam, yang berfokus pada kronologi awal peristiwa dan sepengetahuan dari saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan sejumlah pihak, dengan dasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/651/IV/Res.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 10 April 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peristiwa bermula dari proses negosiasi pembelian tanah pada 18 November 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan pembayaran uang tanda jadi pada 21 November 2025 kepada pihak pengembang melalui perantara marketing. Kesepakatan harga ditetapkan sebesar Rp450 juta dan disaksikan oleh notaris/PPAT di Semarang.

Selanjutnya, pembangunan rumah dimulai pada 22 Desember 2025 dengan estimasi waktu pengerjaan sekitar empat bulan dan sistem pembayaran bertahap sesuai progres pembangunan. Namun, dalam perjalanannya, pelapor mengaku diminta melakukan tambahan pembayaran, termasuk untuk tahap finishing sebesar Rp100 juta.

Pelapor juga menyampaikan adanya dugaan permintaan transfer dana ke beberapa rekening atas nama pihak tertentu dengan alasan teknis, termasuk kendala transaksi pada rekening utama. Total dana yang telah ditransfer disebut mencapai sekitar Rp170 juta.

Baca Juga:  Semangat Baru di Dunia Bola Voli AKBP Raden Erik Bangun Prakasa Resmi Pimpin PBVSI Kabupaten Magetan

Permasalahan mulai terungkap ketika pihak pengembang kembali meminta pembayaran lanjutan, meskipun pelapor merasa telah memenuhi kewajiban pembayaran sebelumnya.

Sukindar Yang juga Ketua LPKSM YLKAI Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Semarang, Bidang Hukum dan HAM Senkom Mitra Polri Jateng dan Kota Semarang, Bidang Hukum dan HAM DPD LDII Kota Semarang, Wakil Ketua GJL Gerakan Jalan Lurus dan GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia Kota Semarang menyatakan bahwa pihaknya berharap semua pihak yang terlibat dapat bersikap kooperatif dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum terdapat kejelasan penyelesaian dari pihak-pihak terkait.

Dari Penyidik Polrestabes Semarang mengucapkan terima kasih atas waktunya dan selanjutnya setelah periksaan selesai akan menindaklanjuti dengan Bersurat memanggil Terduga Bangkit Guntur Saputra dan Dyah Kusumawardani,Umayah terkait Transfer dana ke rekening keluarga Bangkit ,agar jelas dan pertanggungjawaban mereka.

Tim hukum FERADI WPI bersama keluarga pelapor menyatakan akan melanjutkan proses hukum guna memperoleh kepastian hukum atas perkara tersebut. Selain itu, pihaknya juga mendorong agar seluruh pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi properti kerap menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi proses jual beli, legalitas dokumen, serta mekanisme pembayaran. Peristiwa ini menambah daftar kasus serupa yang menuntut kehati-hatian masyarakat dalam melakukan transaksi properti dan pentingnya pendampingan hukum sejak awal proses.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red Najwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahli Waris Tomo Wigeno (Fredy)Didampingi Tim Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal,GJLGAMAT-RI di Periksa Penyidik Polres Kendal Tindaklanjut Dugaan Penyerobotan Tanah
Sinergi Muspida Kota Blitar dalam Panen Raya, Wujudkan Kemandirian Pangan Daerah
Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Penegakan Hukum Polri Capai 75,1 Persen
Polrestabes Surabaya Amankan 14 Tersangka Joki UTBK-SNBT
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP Antar Rayon
Wakapolri Tekankan Konsep O2H dalam Penegakan Hukum dan Apresiasi Kinerja Reskrim Polri
Wakapolri: Rekomendasi KPRP Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri
Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:24 WIB

Ahli Waris Tomo Wigeno (Fredy)Didampingi Tim Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal,GJLGAMAT-RI di Periksa Penyidik Polres Kendal Tindaklanjut Dugaan Penyerobotan Tanah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:21 WIB

Saksi Ngainah Menjalani Pemeriksaan Didampingi Tim Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang ,Terkait Dugaan Penipuan di Polrestabes Semarang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:57 WIB

Sinergi Muspida Kota Blitar dalam Panen Raya, Wujudkan Kemandirian Pangan Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:18 WIB

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Penegakan Hukum Polri Capai 75,1 Persen

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:16 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 14 Tersangka Joki UTBK-SNBT

Berita Terbaru

Berita

Polrestabes Surabaya Amankan 14 Tersangka Joki UTBK-SNBT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:16 WIB