Rubiyati Dan Kuasa Hukum Dari PBH FERADI WPI Datangi Polda Jateng Laporkan Dugaan Pencurian Dan Penebangan Pohon Miliknya 

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – Semarang – Jawa Tengah – Rabu 06-11-25 Rubiyati Bersama Tim Tim kuasa hukum dari Organisasai Advokat dan Paralegal, FERADI WPI, bersama Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), (YLKAI )Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia datangi Polda Jateng Untuk melaporkan terduga penebangan liar pohon milik Rubiyati, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal,Ke Direskrimum Polda Jateng.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum terdiri atas, Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi Sukindar, C.SH., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang.Bersama para awak media yang ikut dalam mengawal proses pelaporan ini.

 

Menurut keterangan Rubiyati, kasus ini bermula dari sebidang tanah miliknya seluas 2.659 meter persegi di Desa Gedong, yang tercatat atas nama dirinya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01346. Tanah tersebut dijadikan agunan di PT BPR Enggal Makmur Adi Santoso (BPR EMAS) Kaliwungu.

 

Pada 26 Agustus 2025, BPR EMAS melakukan lelang terhadap tanah agunan tersebut. Dua hari kemudian, 28 Agustus 2025, diterbitkan surat pelunasan yang baru diterima Rubiyati pada 27 September 2025.

 

Sementara itu, 25 September 2025, Rubiyati memperoleh pemberitahuan hasil lelang tanpa mencantumkan nama pemenang. Anehnya, seorang pria berinisial M yang mengaku sebagai pemenang lelang telah melakukan penebangan kayu di lahan tersebut sejak 3–7 September 2025, jauh sebelum risalah lelang diterbitkan pada 17 September 2025.

 

Penebangan kedua kembali dilakukan 31 Oktober 2025, saat M membawa sertifikat tanah yang telah dibalik nama atas dirinya.

 

Rubiyati menduga ada kejanggalan dalam proses lelang dan penguasaan tanah tersebut.

 

“Tidak ada surat pemberitahuan lelang yang saya terima. Saya merasa dirugikan karena pohon di lahan saya sudah ditebang dan tanahnya dikuasai tanpa izin,” ujar Rubiyati.

Baca Juga:  Tasyakuran Jembatan Garuda Dan Perintis Garuda, Dandim 0808/Blitar Bersama Forkopimcam Permudah Akses Mobilitas Warga

 

Menanggapi laporan kliennya, Sukindar menilai tindakan tersebut mengandung unsur tindak pidana pencurian dan perusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, serta dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

 

“Diduga kuat oknum M bersama pihak lain telah melakukan penebangan tanpa izin dan perbuatan melawan hukum. Kami juga menemukan indikasi penjualan tanah di bawah harga pasar oleh pihak BPR EMAS,” jelas Sukindar.

 

Ia menjelaskan, nilai pasar tanah milik Rubiyati diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta, namun dijual hanya sekitar Rp255 juta, sementara sisa pinjaman Rubiyati tinggal Rp229 juta.

 

“Kerugian sangat jelas terlihat. Kami akan menempuh jalur hukum dan segera melapor ke Polda Jawa Tengah agar klien kami mendapat perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan proses lelang yang tidak transparan serta tindakan sepihak atas aset agunan milik warga. Praktik semacam ini dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan mikro di daerah.

 

FERADI WPI bersama jejaring organisasinya menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum secara terbuka dan berkeadilan, serta mendorong penegak hukum agar menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum dalam proses lelang maupun pengalihan aset.

 

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa ruang komunikasi masih terbuka apabila terlapor beritikad baik menyelesaikan kewajibannya. Namun, bila tidak ada langkah nyata, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip netralitas, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

( Ilma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan
Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri
Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo
Tiga Orang Terluka dalam Kecelakaan di Kaliboto, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo Tekankan Kamseltibcarlantas
Kasat Samapta Polres Kediri Kota Pimpim Patroli Antisipasi Guantibmas Sabtu Malam hingga Dini Hari
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo

Berita Terbaru