REVISI UU TNI TIDAK PERKUAT DWI FUNGSI

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – Polemik kehadiran revisi UU TNI yang dianggap sebagian pihak akan mengembalikan dwi fungsi TNI ke ranah politik menjadi pembahasan serius dalam beberapa bulan terakhir.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak ketok palu di DPR pada 26 Maret 2025 lalu, elemen mahasiswa dan beberapa LSM mendatangi kantor wakil rakyat untuk meminta pembatalan Undang undang TNI yang baru tersebut.

 

Beberapa aktivis dan pengamat politik menilai, ada beberapa point yang dianggap menjadi celah bagi TNI untuk comeback ke ranah politik dan mengintervensi hukum.

 

Namun, sebagian akademisi dan pengamat militer berpendapat lain, hal itu tak mungkin terjadi, karena pokok-pokok Revisi Undang-undaang TNI, hanya penambahan tugas di beberapa instansi pemerintah, yang ada kaitannya dengan pertahanan keamanan.

 

Misalnya saja instansi seperti Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), harus ada keterlibatan TNI karena terkait kemananan di tapal batas yang sering dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkoba, perdagangan manusia, serta yang lebih diwaspadai adalah aksi spionase dari pihak luar.

 

Sementara keterlibatan TNI di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sudah pasti karena dalam banyak operasi penyelamatan atau rescue, anggota TNI lebih terlatih dan siap menghadapi resikonya.

Baca Juga:  Dandim 0808/Blitar Pimpin Upacara Ziarah Peringatan Hari Pahlawan Ke-79 Di Makam Bung Karno

 

Hal itu dituangkan dalam Pasal 47 UU TNI mengenai jabatan di kementerian atau instansi lain, dari sebelum nya 9 instansi menjadi 14 instansi atau kementerian.

 

Ancaman Cyber kini juga menghantui masyarakat, dimulai dari kebocoran data pribadi, hingga akses finansial, yang membuat semua elemen bangsa harus ikut serta berperan dalam menghalau kemungkinan terjadinya perang cyber.

 

TNI yang merupakan elemen pertahanan dan keamanan negara, mutlak harus terlibat sebagai garda terdepan, melindungi keamanan masyarakat dari ancaman seperti peretasan data yang nantinya dapat merugikan negara.

 

Hal tersebut dituangkan dalam pasal 7 ayat 2 huruf b UU TNI mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan penambahan operasi siber.

 

Adapun kegaduhan mengenai pasukan TNI yang menjaga kejaksaan sebetulnya merupakan bagian dari penjagaan terhadap objek vital yang sudah ada di undang-undang sebelumnya.

 

TNI hanya menjaga, bukan mencampuri urusan penyidikan dan penyelidikan kejaksaan. Pemerintah saat ini memang serius menangani korupsi dan mafia hukum, sehingga presiden ingin agar jaksa agung mengambil langkah tegas dan berani menghadapi mafia hukum.

 

Red©1/2025/Divison@TNI/Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PASCA LEBARAN, PENYIDIK KEJATI KALBAR GAS POL UNGKAP DUGAAN KORUPSI TAMBANG BAUKSIT DAN EMAS
RESPONS CEPAT PASCA PENINDAKAN, KEJATI KALBAR DAMPING UPBU KELAS II RAHADI OESMAN KETAPANG TUTUP CELAH RISIKO HUKUM
Halal Bihalal Paguyuban UMKM SLG Kabupaten Kediri Perkuat Silaturahmi dan Kebangkitan Ekonomi Lokal
Tangan Dingin Ian Hasta: Cetak Juara Dunia, Wahyudi Pecahkan Rekor Dunia 118 Detik di India
Apel Pagi Polres Kediri Kota, Kapolres Tekankan Tugas Dilaksanakan dengan Ikhlas dan Profesional
Polres Gresik Amankan Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah
Polri Untuk Masyarakat : Polres Blitar Beri Layanan Satu Atap di MPP
Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Pelaku Tabrak Lari, Ditangkap di Ngawi Hanya Kurun Waktu 7 Jam
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:20 WIB

PASCA LEBARAN, PENYIDIK KEJATI KALBAR GAS POL UNGKAP DUGAAN KORUPSI TAMBANG BAUKSIT DAN EMAS

Kamis, 9 April 2026 - 12:12 WIB

RESPONS CEPAT PASCA PENINDAKAN, KEJATI KALBAR DAMPING UPBU KELAS II RAHADI OESMAN KETAPANG TUTUP CELAH RISIKO HUKUM

Kamis, 9 April 2026 - 10:27 WIB

Halal Bihalal Paguyuban UMKM SLG Kabupaten Kediri Perkuat Silaturahmi dan Kebangkitan Ekonomi Lokal

Kamis, 9 April 2026 - 10:02 WIB

Tangan Dingin Ian Hasta: Cetak Juara Dunia, Wahyudi Pecahkan Rekor Dunia 118 Detik di India

Kamis, 9 April 2026 - 09:40 WIB

Apel Pagi Polres Kediri Kota, Kapolres Tekankan Tugas Dilaksanakan dengan Ikhlas dan Profesional

Berita Terbaru