Resahkan Masyarakat, Judi Sabung Ayam di Belitang Hilir Diduga Berjalan Sistematis

- Penulis

Sabtu, 13 September 2025 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv. Id – Sekadau, Kalimantan Barat — Jumat (12/9/2025)Praktik perjudian sabung ayam kembali marak di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal ini disebut-sebut digelar secara rutin dan bahkan sudah menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat kepada redaksi, kegiatan sabung ayam tersebut dikendalikan oleh seorang warga berinisial JM, yang berperan sebagai panitia penyelenggara. Warga yang melapor meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, namun menegaskan kesaksiannya dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan ini sering digelar, sangat mengganggu ketenangan warga, dan merusak moral generasi muda di kampung kami,” ungkap salah seorang warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penelusuran di lapangan menguatkan laporan tersebut. Seorang sumber berinisial GW mengakui kegiatan perjudian sabung ayam berlangsung terbuka. Namun, yang menjadi sorotan publik adalah ketiadaan tindakan tegas dari aparat kepolisian, khususnya Polsek Belitang Hilir, meski praktik ini jelas melanggar hukum.

Kami sudah lama resah. Tapi polisi seperti tutup mata dan telinga, tidak pernah membubarkan gelanggang sabung ayam ini,” kata warga lain dengan nada kesal.

Masyarakat menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) sehingga kegiatan perjudian tersebut dibiarkan beroperasi. Hal ini memicu kekecewaan dan kemarahan warga terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.

Perjudian sabung ayam melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Pasal 303 KUHP: Mengatur pidana bagi pelaku perjudian dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Pengeroyokan di Angkringan Nganjuk Diamankan Polisi

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Pasal 9 menjamin hak atas rasa aman dan ketertiban umum.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI: Pasal 13 menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika ada pembiaran oleh aparat, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan pelanggaran asas pelayanan publik.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum di Kecamatan Belitang Hilir maupun di tingkat Kabupaten Sekadau segera menindak tegas praktik perjudian sabung ayam tersebut. Warga menegaskan, jika tidak ada langkah nyata, keresahan akan terus meningkat dan dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Polisi harus berani menindak tegas, jangan justru melindungi pelaku,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha menghubungi pihak Polsek Belitang Hilir dan aparat terkait lainnya untuk meminta klarifikasi. Namun, nomor kontak yang dapat dihubungi belum tersedia.

Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Redaksi mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di Sekadau, untuk segera memberantas perjudian sabung ayam yang jelas meresahkan masyarakat, merusak moral generasi muda, serta diduga kuat melibatkan praktik pembiaran aparat.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru