Publik Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI Merusak Lahan Kebun Warga Desa Petai Patah Juga Aliran Sungai Pawan dan Aliran Sungai Kerabai.

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv.id – Ketapang, Kalimantan Barat.
Semangkin tertantangnya Penegakan supremasi Hukum dengan dikeluarkan stagmen Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Namun stagmen Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, tidak berlaku di wilayah Kecamatan Sandai dan kecamatan nanga tayap Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Karena selama ini para pelaku PETI merusak aliran Sungai Pawan, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap dan Desa Penjawaan. Sampai Kecamatan Hulu sungai oleh puluhan warga  Kecamatan Sandai
Dugaan para pelaku Penambang, Rn, Dd, Mn, dan H.A, mereka menggunakan ponton/lanting untuk menambang emas di perairan Sungai Pawan Kecamatan Sandai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan aliran Sungai Kerabai Kecamatan Hulu Sungai, diduga pelakunya Er memiliki 5 (lima) Unit ponton dan Cp memiliki 4 (empat) Unit ponton.

Kemudian pelaku PETI di wilayah Serinding Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Mg, 1 (satu) Unit, Dn, 1 (satu) Unit, dan Fh, 2 (dua) Unit menggunakan mesin robin atau mesin dompeng tembak darat.

Menurut keterang warga Desa Petai Patah, DM mengatakan kegiatan PETI yang semakin meresahkan di aliran Sungai Pawan, maupun Dusun Serinding.
Ironisnya di wilayah Dusun Serinding Desa Petai Patah  kordinatornya, diduga seorang oknum ASN aktif.

Dengan ada nya kegiatan tambang ilegal ini jelas sekali sudah merusak alam dan ekosistem yang ada di aliran Sungai Pawan dan areal perkebunan serinding Kecamatan Sandai,
Para Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam UU Minerba,

Baca Juga:  Gotong Royong Polisi dan TNI bersama Warga Bersihkan Sisa Meterial Banjir di Tuban

penambangan emas tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di wilayah hukum Polsek Sandai Polres Ketapang juga Polda Kalimantan Barat. Untuk segera menindak tegas Penambang emas di aliran Sungai Pawan, Sungai Kerabai dan Serinding Desa Petai Patah

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

• Pasal 161: Pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin sah juga dipidana dengan sanksi setara (penjara 5 tahun, denda Rp100 miliar).

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Damai Cartenz Laksanakan Patroli dan Layanan Kesehatan di Pengungsian Gigobak Sinak, Wujud Nyata Kepedulian kepada Warga
Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan
Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari
Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen
Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif
Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Silaturahmi Alumni STM/SMK Pontianak: Memperkuat Solidaritas untuk Membangun Kalimantan Barat”
Bantu Perbaiki Atap Rumah Warga Lansia, Wujud Babinsa Bendogrit Peduli Terhadap Kesulitan Rakyat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 09:50 WIB

Satgas Damai Cartenz Laksanakan Patroli dan Layanan Kesehatan di Pengungsian Gigobak Sinak, Wujud Nyata Kepedulian kepada Warga

Sabtu, 25 April 2026 - 09:48 WIB

Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan

Sabtu, 25 April 2026 - 09:46 WIB

Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari

Sabtu, 25 April 2026 - 09:43 WIB

Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen

Sabtu, 25 April 2026 - 09:40 WIB

Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif

Berita Terbaru