Publik Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI Merusak Lahan Kebun Warga Desa Petai Patah Juga Aliran Sungai Pawan dan Aliran Sungai Kerabai.

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv.id – Ketapang, Kalimantan Barat.
Semangkin tertantangnya Penegakan supremasi Hukum dengan dikeluarkan stagmen Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Namun stagmen Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, tidak berlaku di wilayah Kecamatan Sandai dan kecamatan nanga tayap Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Karena selama ini para pelaku PETI merusak aliran Sungai Pawan, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap dan Desa Penjawaan. Sampai Kecamatan Hulu sungai oleh puluhan warga  Kecamatan Sandai
Dugaan para pelaku Penambang, Rn, Dd, Mn, dan H.A, mereka menggunakan ponton/lanting untuk menambang emas di perairan Sungai Pawan Kecamatan Sandai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan aliran Sungai Kerabai Kecamatan Hulu Sungai, diduga pelakunya Er memiliki 5 (lima) Unit ponton dan Cp memiliki 4 (empat) Unit ponton.

Kemudian pelaku PETI di wilayah Serinding Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Mg, 1 (satu) Unit, Dn, 1 (satu) Unit, dan Fh, 2 (dua) Unit menggunakan mesin robin atau mesin dompeng tembak darat.

Menurut keterang warga Desa Petai Patah, DM mengatakan kegiatan PETI yang semakin meresahkan di aliran Sungai Pawan, maupun Dusun Serinding.
Ironisnya di wilayah Dusun Serinding Desa Petai Patah  kordinatornya, diduga seorang oknum ASN aktif.

Dengan ada nya kegiatan tambang ilegal ini jelas sekali sudah merusak alam dan ekosistem yang ada di aliran Sungai Pawan dan areal perkebunan serinding Kecamatan Sandai,
Para Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam UU Minerba,

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kades Kradinan Berkas Penyidikan Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Tulungagung

penambangan emas tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di wilayah hukum Polsek Sandai Polres Ketapang juga Polda Kalimantan Barat. Untuk segera menindak tegas Penambang emas di aliran Sungai Pawan, Sungai Kerabai dan Serinding Desa Petai Patah

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

• Pasal 161: Pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin sah juga dipidana dengan sanksi setara (penjara 5 tahun, denda Rp100 miliar).

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Kademangan Bersama Warga Gotong Royong Rehab Rumah Layak Huni
Mencegah Gagal Panen Sejak Dini, Polisi Turun Berdialog dengan Petani
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Percepat Pembangunan hingga Pelosok Negeri
Optimisme Negara Sahabat, Para Duta Besar Baru Siap Membuka Babak Baru Kemitraan dengan Indonesia
Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Rejoso Gotong Royong Renovasi MCK Warga Binangun
Uwi Ungu Tumbuh Subur, Polsek Wates Intensif Lakukan Pendampingan untuk Dukung Ketahanan Pangan
Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL 2027
Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:19 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Kademangan Bersama Warga Gotong Royong Rehab Rumah Layak Huni

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Mencegah Gagal Panen Sejak Dini, Polisi Turun Berdialog dengan Petani

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:39 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Percepat Pembangunan hingga Pelosok Negeri

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:52 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Rejoso Gotong Royong Renovasi MCK Warga Binangun

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:10 WIB

Uwi Ungu Tumbuh Subur, Polsek Wates Intensif Lakukan Pendampingan untuk Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru