PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak– cybertv. Id – PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.

Perusahaan tersebut dinilai menzolimi sebagian karyawan diduga tidak mendaftarkan sebagian besar karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan keterangan dari para pekerja tidak ada satupun yang diberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menjadi sorotan Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat Syafarahman akan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan Di Kota Pontianak.

Kunjungan itu tidak lain, guna memberikan masukan terkait ketidaktaatan perusahaan pengedokan atau galangan kapal PT SIM, dalam memberikan hak kepada karyawannya.

Ia pun mengherankan sekelas PT SIM yang belum mampu mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal kata Syafarahman, PT SIM ini sudah bertahun-tahun melakukan kegiatan yang mengandung resiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, tapi belum mampu memberikan jaminan keselamatan secara utuh kepada pekerjanya.

“Wajib di daftarkan ke BPJS, karena kerja-kerja di galangan kapal itu sangat riskan terhadap keselamatan fisik maupun jiwa pekerja di sana,” kata Syafarahman

Ia juga menjelaskan bahwa dalam UU BPJS pasal 19 tersurat secara jelas pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjannya dan menyetorkan ke BPJS.

Kemudian pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya ke BPJS. Pelanggaran terhadap pasal ini bisa di ancam pidana penjara delapan tahun atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga:  Pelaku Dibekuk! Spesialis Curanmor Sawah di Nganjuk Akui Beraksi di 5 TKP

“Jadi ada unsur pidananya di situ, ini masalah hak pekerja dan masalah kemanusiaan BPJS jangan juga berdiam diri,” pintanya.

Olehnya itu, ia mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera menertibkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Hal ini dilakukan, demi memastikan tanggung jawab PT SIM terhadap karyawannya.

Selain itu, dia meyakini sebagai perusahaan besar, PT SIM seharusnya sudah cukup mapan dan kuat untuk memberikan jaminan bagi pekerja.

Seperti yang dituangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Saya akan terus mengawal kasus ini hingga hak hak buruh terpenuhi, kami saat ini juga sudah melakukan komunikasi komunikasi ke berbagai pihak terkait Ketenaga Kerjaan ini, jika PT. SIM tidak memberikan fasilitas BPJS ketenagakerjaan terhadap karyawan yang kecelakaan kerja maka kami akan membawa permasalahan ini ke Pengadilan, agar tidak ada kesewenangan perusahaan terhadap pekerja.

Kami akan konsultasi ke Dinas Ketenagakerjaan, Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan dan langkah terakhir adalah ke Pengadilan Negri guna memperjuangkan hak hak buruh.

Sampai berita ini ditayangkan PT. SIM belum menunjukan iktikad baiknya dalam menyelesaikan hak hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PASCA LEBARAN, PENYIDIK KEJATI KALBAR GAS POL UNGKAP DUGAAN KORUPSI TAMBANG BAUKSIT DAN EMAS
RESPONS CEPAT PASCA PENINDAKAN, KEJATI KALBAR DAMPING UPBU KELAS II RAHADI OESMAN KETAPANG TUTUP CELAH RISIKO HUKUM
Halal Bihalal Paguyuban UMKM SLG Kabupaten Kediri Perkuat Silaturahmi dan Kebangkitan Ekonomi Lokal
Tangan Dingin Ian Hasta: Cetak Juara Dunia, Wahyudi Pecahkan Rekor Dunia 118 Detik di India
Apel Pagi Polres Kediri Kota, Kapolres Tekankan Tugas Dilaksanakan dengan Ikhlas dan Profesional
Polres Gresik Amankan Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah
Polri Untuk Masyarakat : Polres Blitar Beri Layanan Satu Atap di MPP
Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Pelaku Tabrak Lari, Ditangkap di Ngawi Hanya Kurun Waktu 7 Jam
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:20 WIB

PASCA LEBARAN, PENYIDIK KEJATI KALBAR GAS POL UNGKAP DUGAAN KORUPSI TAMBANG BAUKSIT DAN EMAS

Kamis, 9 April 2026 - 12:12 WIB

RESPONS CEPAT PASCA PENINDAKAN, KEJATI KALBAR DAMPING UPBU KELAS II RAHADI OESMAN KETAPANG TUTUP CELAH RISIKO HUKUM

Kamis, 9 April 2026 - 10:27 WIB

Halal Bihalal Paguyuban UMKM SLG Kabupaten Kediri Perkuat Silaturahmi dan Kebangkitan Ekonomi Lokal

Kamis, 9 April 2026 - 10:02 WIB

Tangan Dingin Ian Hasta: Cetak Juara Dunia, Wahyudi Pecahkan Rekor Dunia 118 Detik di India

Kamis, 9 April 2026 - 09:40 WIB

Apel Pagi Polres Kediri Kota, Kapolres Tekankan Tugas Dilaksanakan dengan Ikhlas dan Profesional

Berita Terbaru