PT. KAN Bungkam Soal Data TKA, Surat Resmi Disnakertrans Sanggau Tak Kunjung Dijawab

- Penulis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id

SANGGAU – PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN), perusahaan smelter alumina yang beroperasi di Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan setelah diduga tidak memenuhi permintaan resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau terkait data Tenaga Kerja Asing (TKA).

Surat resmi pemerintah daerah yang meminta data TKA tersebut disebut telah melewati batas waktu yang ditentukan. Namun hingga 1 Oktober 2026, data yang diminta belum diterima oleh Disnakertrans Sanggau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen yang diterima media, Disnakertrans Kabupaten Sanggau melayangkan surat bernomor 500.15.9.1/14/Nakertrans-B tertanggal 7 September 2026 kepada PT KAN.

Surat yang bersifat Terbatas tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Disnakertrans Sanggau, H. Agun Sugiarto S, AP.

Dalam surat itu, pemerintah daerah meminta PT KAN menyerahkan data lengkap TKA yang bekerja di perusahaan, antara lain nama, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, jabatan, lokasi kerja, jenis kelamin, nomor izin tinggal, visa, paspor, serta nomor RPTKA yang berlaku.

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Data diminta sebagai bahan pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pelaporan keberadaan TKA di Kabupaten Sanggau.

Disnakertrans memberikan batas waktu hingga 14 September 2026 untuk penyampaian data tersebut.

Namun, hingga batas waktu berlalu dan bahkan telah memasuki 1 Oktober 2026, pihak Disnakertrans disebut belum menerima data yang diminta dari PT KAN.

“Hingga hari ini data TKA dari PT KAN belum kami terima. Padahal surat sudah kami kirim sejak 7 September dan deadline 14 September,” ujar sumber di lingkungan Disnakertrans Sanggau yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi perusahaan dalam memenuhi kewajiban administrasi ketenagakerjaan di daerah.

Baca Juga:  SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI WPI DAN KETUA ADVOKAT DAN PARALEGAL DPC KOTA SEMARANG TERIMA KEDATANGAN ANDRE RIYANTO *

Terlebih, surat tersebut merupakan permintaan resmi dari instansi pemerintah daerah yang secara langsung memiliki tugas dalam pemantauan dan pembinaan ketenagakerjaan.

Mengapa PT KAN belum menyerahkan data tersebut?

Apakah administrasi TKA di perusahaan memang belum lengkap? Apakah seluruh TKA yang bekerja telah sesuai dengan dokumen dan RPTKA yang berlaku? Atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan data tersebut belum disampaikan kepada pemerintah daerah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi dari manajemen PT KAN.

Media menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap perusahaan, melainkan bagian dari upaya memperoleh penjelasan atas belum dipenuhinya permintaan data sebagaimana tercantum dalam surat resmi Disnakertrans Sanggau.

Penggunaan TKA pada prinsipnya memiliki ketentuan dan mekanisme administrasi yang harus dipenuhi perusahaan. Karena itu, kepatuhan perusahaan terhadap permintaan data pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan dan penggunaan TKA dapat dipantau sesuai ketentuan yang berlaku.

Ironisnya, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sanggau, Wakil Bupati Sanggau, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau.

Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar komunikasi antara perusahaan dan dinas teknis, tetapi menyangkut bagaimana respons sebuah perusahaan terhadap permintaan resmi pemerintah daerah.

Publik kini menunggu ketegasan Pemkab Sanggau.

Jika benar sampai batas waktu yang ditentukan PT KAN belum menyerahkan data TKA, pemerintah daerah perlu menjelaskan kepada publik langkah pembinaan, pengawasan, maupun tindakan administratif apa yang akan dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT KAN belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diserahkannya data TKA tersebut. Media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak perusahaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan
Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri
Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo
Tiga Orang Terluka dalam Kecelakaan di Kaliboto, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo Tekankan Kamseltibcarlantas
Kasat Samapta Polres Kediri Kota Pimpim Patroli Antisipasi Guantibmas Sabtu Malam hingga Dini Hari
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo

Berita Terbaru