PT. INDO MULYA DIDUGA MENANTANG REKOMENDASI GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, TERKAIT KECELAKAAN KERJA, BERUJUNG LAPORAN DI POLDA.

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv. Id- Pontianak – Kalbar Nasib tenaga kerja yang bekerja di sektor non formal dan formal di Indonesia masih sangat memprihatin.

Hal ini dibuktikan masih banyak pekerja yang mengalami kesulitan Ketika terjadi resiko kerja, terutama kecelakaan kerja. Pemerintah dan Perusahaan masih kurang berperan aktif untuk memastikan kesejahteraan pekerja, terutama korban kecelakaan kerja.

Padahal, tenaga kerja merupakan motor penggerak roda ekonomi sekaligus roda Pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kurang perhatian Pemerntah terutama yang berkaitan dengan bidang yang men-suppoart kesejahteraan pekerja. Kejadian kecelakaan kerja yang di alami oleh Muhammad Fauzi, yang sudah berjuang bertahun-tahun, sampai pada akhirnya diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat.

Saya Muhammad Fauzi, banyak mengucapkan terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, atas segala usaha untuk menyelesaikan permasalahan saya, sampai terbit surat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat. ucap Muhammad Fauzi.

Melalui kuasanya Budi Gautama.
Namun surat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Baratnomor 500.15.20.4/555/NAKERTRAN D, tanggal 03 Juli tahun 2024, tentang REKOMENDASI SANSKI ADMINISTRASI TIDAK MENDAPATKAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAGI PT. INDO MULYA tersebut tidak tidak efektif.

Sebab, sampai saat ini PT. INDO MULYA tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerja yang kedua kakinya sudah di amputasi.
Apakah pihak pelayanan publik mengaggap rekomendasi itu bukan suatu kewajiban, sehingga efek terhadap PT. INDO MULYA tidak ada. Sebab, jika PT. INDO MULYA tidak dilakukan pelayanan pubik selama sekita 3 bulan ini, tentu operasinal PT. INDO MULYA , terutama terkait sanski yang telah di terbitkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, maka PT. INDO MULYA akan merasa terganggu dan merasa rugi, sehingga akan segera di selesaikan kewajiban sebagaimana tertuang dalam penetapang besaran manfaat jaminan kecelakaan kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kalimantan Barat, tutur Budi Gautama selaku kuasa korban.

Baca Juga:  DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny

Lebih lanjut, kuasa korban menjelaskan bahwa saat ini, pihak korban telah melaporkan pihak PT. INDO MULYA kepada POLDA Kalimantan Barat, Kamis 10 Oktober 2024. Kami berharap Pihak kepolisian segera memproses laporan kami, agar klien kami segara mendapatkan keadilan sebagaimana yang diatur oleh peraturan yang berlaku.
Kami mohon keadlian atas peristiwa yang klien kami alami, dan kami juga meminta kepada BPJS ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur agar melaksanakan surat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Baratnomor 500.15.20.4/555/NAKERTRAN D, tanggal 03 Juli tahun 2024 agar melaksanakan rekomendasi Gubernur tersebut, supaya ada efek jera bagi PT. INDO MULYA. Tutup Budi Gautama.

 

Novi/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Keamanan Aset Negara, Baharkam Polri dan Kemenko Polkam Evaluasi Pengamanan Obvitnas
Polres Tuban Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Bupati : Berkat Kepedulian dan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Polresta Sidoarjo Siagakan 1.200 Personel Pelayanan Pengamanan Hari Buruh 2026
Sinergi Kuat Jaga Kediri, 300 Personel dan Elemen Masyarakat Deklarasikan SABUK KAMTIBMAS
Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Babinsa Ngadirenggo Dampingi Petani Panen Padi
Polres Ponorogo Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Lebih Mudah
Wakapolri Buka Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026, Tegaskan Penguatan Organisasi Dan Beri Penghargaan Ikpa Terbaik
Polri Beri Penghargaan Ikpa Terbaik Pada Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 04:36 WIB

Perkuat Keamanan Aset Negara, Baharkam Polri dan Kemenko Polkam Evaluasi Pengamanan Obvitnas

Kamis, 30 April 2026 - 04:34 WIB

Polres Tuban Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Bupati : Berkat Kepedulian dan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 04:31 WIB

Polresta Sidoarjo Siagakan 1.200 Personel Pelayanan Pengamanan Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 - 04:28 WIB

Sinergi Kuat Jaga Kediri, 300 Personel dan Elemen Masyarakat Deklarasikan SABUK KAMTIBMAS

Kamis, 30 April 2026 - 04:25 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Babinsa Ngadirenggo Dampingi Petani Panen Padi

Berita Terbaru