PT. Erlima Diduga Menjual Tabung gas Elpiji Subsidi Dengan Harga Yang Melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang Ditetapkan Oleh Pemerintah.

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Sanggau, 29 Agustus 2027 – Investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Rakyat Menanti ke Adilan dan tim investigasi menemukan dugaan pelanggaran serius terkait penyaluran gas elpiji subsidi oleh  PT. Erlima di Desa Suka Mulia.

Dalam penemuan tersebut, bersangkutan diduga kuat telah menjual tabung gas elpiji subsidi dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tindakan ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama bagi keluarga dengan ekonomi yang kurang mampu, yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah untuk kebutuhan sehari-hari mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim investigasi mencatat bahwa kegiatan penyimpangan ini tidak hanya melanggar juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) dari pemerintah, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial yang seharusnya dijunjung tinggi.

Gas elpiji subsidi dirancang untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, dan dengan adanya praktik penjualan yang tidak sesuai aturan ini, masyarakat justru semakin terbebani.

Salah satu warga Desa Suka Mulia, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sangat mengharapkan tabung gas ini dijual dengan harga yang wajar.

Kami tidak bisa membeli gas dengan harga yang terus melambung. Ini sangat memberatkan kami,” ujarnya. Hal senada juga disampaikan oleh warga lainnya yang merasa tertipu oleh harga yang tidak sesuai.

Baca Juga:  Sukindar Waketum DPP FERADI WPI Sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Ikuti Penandatanganan Kuasa Hukum 35 Pengacara Untuk "Save Eyang UUN"*

Dalam hasil investigasi, tim menemukan pula bukti-bukti transaksi yang menunjukkan adanya praktik penyaluran gas elpiji subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tidak ada transparansi dalam proses distribusi gas elpiji yang dilakukan oleh agen.

Menanggapi temuan ini, Lembaga Rakyat Menanti ke Adilan, Jungkarnain Sagala S.H menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan resmi kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kami tidak akan tinggal diam dengan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Namun, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk memastikan penyaluran gas elpiji subsidi berjalan sesuai dengan ketentuan dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Kasus ini menjadi sorotan penting mengingat peran gas elpiji subsidi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang pendapatannya relatif rendah.

Diharapkan, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi para pelanggar dan memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan barang subsidi dapat terpenuhi dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*
Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran*
Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan
Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan
Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film
Kapolres Kediri Dampingi Dandim 0809/Kediri Resmikan Lapangan Bola Voli Sparta Muda
Jelang HUT Lantas ke-71, Polisi Sapa Ojol: Utamakan Keselamatan, Keluarga Menanti di Rumah
Peringati HUT TNI Ke 81, Sinergi TNI-Polri Dan Masyarakat Kota Blitar Gelar Aksi Tanam Pohon Di Bantaran Sungai Karplos
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:33 WIB

Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*

Sabtu, 12 September 2026 - 23:31 WIB

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran*

Sabtu, 12 September 2026 - 23:29 WIB

Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16 WIB

Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:14 WIB

Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film

Berita Terbaru