PT Enggang Jaya Makmur Bantah Tuduhan Libapan Kalbar

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Sanggau, Kalbar — PT Enggang Jaya Makmur (EJM) membantah keras tuduhan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Libaban) Provinsi Kalimantan Barat terkait dugaan penjarahan lahan pertambangan bauksit milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Desa Ngadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Libaban Kalbar, Stefanus Febian Babaro, yang mengaku telah melakukan investigasi berdasarkan laporan masyarakat tertanggal 4 April 2025. Stefanus mempublikasikan foto dan titik koordinat yang diklaim sebagai lokasi jarahan oleh PT EJM, dengan potensi kerugian negara disebut mencapai Rp144 triliun.

Ia juga menyebut adanya surat dari General Manager West Kalimantan Bauxite Mining Business Unit PT Antam, Muhammad Asril, bernomor 256-050-DT-2025 tertanggal 7 Agustus 2025, yang diklaim membenarkan adanya aktivitas ilegal di Desa Ngadai. Surat tersebut, menurut Libaban, telah dilaporkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Libaban bahkan berencana membawa kasus ini ke Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat Poin Bantahan PT EJM
Menanggapi tuduhan tersebut, perwakilan PT EJM, Yusni, menyampaikan empat poin bantahan resmi:

1. Tidak Mengenal Pelapor
PT EJM telah mengecek langsung ke Desa Ngadai dan mendapatkan keterangan dari warga serta tokoh adat Dayak bahwa mereka tidak mengenal Stefanus Febian Babaro maupun lembaga Libaban. Masyarakat bahkan merasa keberatan dan marah atas klaim tersebut karena dinilai mengganggu mata pencaharian mereka.

Baca Juga:  Polri Hadir di Tengah Petani, Percepatan Tanam di Kaliombo Perkuat Ketahanan Pangan

2. Bantahan PT Antam
Pada 9 Agustus 2025, PT EJM menemui Muhammad Asril di Tayan, Kabupaten Sanggau. Menurut Yusni, PT Antam membantah pernah mengeluarkan surat sebagaimana diklaim Libaban, dan menegaskan tidak mengenal Stefanus maupun lembaga Libaban.

3. Legalitas Operasional
PT EJM beroperasi secara legal dan terdaftar di situs resmi Kementerian ESDM. Lahan di Desa Ngadai merupakan bagian dari konsesi resmi PT EJM dan bukan milik PT Antam.

4. Tidak Ada Tumpang Tindih Lahan
Areal operasional PT EJM memiliki titik koordinat yang jelas dan terverifikasi, sehingga mustahil tumpang tindih dengan lahan milik PT Antam.

Berdasarkan keempat poin tersebut, Yusni menilai tuduhan yang dilontarkan Stefanus dan Libaban diduga kuat merupakan kebohongan, fitnah, dan hoaks.

Ia juga menepis narasi yang menyebut tanah masyarakat telah diserahkan untuk ditambang bauksit, ditanami kelapa sawit, lalu dikembalikan kepada pemilik asal.

“Keterangan itu tidak benar. Masyarakat dan tokoh adat sendiri menolak klaim tersebut,” tegas Yusni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*
Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran*
Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan
Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan
Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film
Kapolres Kediri Dampingi Dandim 0809/Kediri Resmikan Lapangan Bola Voli Sparta Muda
Jelang HUT Lantas ke-71, Polisi Sapa Ojol: Utamakan Keselamatan, Keluarga Menanti di Rumah
Peringati HUT TNI Ke 81, Sinergi TNI-Polri Dan Masyarakat Kota Blitar Gelar Aksi Tanam Pohon Di Bantaran Sungai Karplos
Berita ini 660 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:33 WIB

Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*

Sabtu, 12 September 2026 - 23:31 WIB

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran*

Sabtu, 12 September 2026 - 23:29 WIB

Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16 WIB

Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:14 WIB

Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film

Berita Terbaru