Proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU, Singkawang Tuai Kecaman Warga: Diduga Tidak Memenuhi Standar Konstruksi, Berpotensi Membahayakan Pengguna Jalan

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv.id – Singkawang, Kalbar
Proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) yang berlokasi di Jalan Kridasana hingga Jalan GM Situt (depan kiri Hotel Mahkota), Kota Singkawang, menuai kecaman keras dari warga dan masyarakat sekitar. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis konstruksi jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Media, pekerjaan pemasangan pipa JDU yang dilaksanakan di ruas jalan padat lalu lintas tersebut menunjukkan sejumlah kejanggalan di lapangan. Warga menilai pengerjaan proyek terkesan asal-asalan, minim pengawasan, serta mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3) dan keselamatan pengguna jalan.

DATA PROYEK

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kode Tender: 10003383000

Nama Tender: Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Jl. Kridasana s.d. GM Situt – Hotel Mahkota Kota Singkawang

Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi

Instansi: Pemerintah Kota Singkawang

Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Pagu Anggaran: Rp 7.230.706.055,00

HPS: Rp 7.230.704.267,29

Pemenang Tender: CV. Sanjaya

DIDUGA TIDAK MEMENUHI STANDAR PEKERJAAN

Warga menyayangkan pengerjaan proyek yang diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi, khususnya pada tahapan penting pekerjaan, antara lain:

1. Persiapan Proyek

2. Pekerjaan Penggalian (Trenching)

3. Pemasangan Pipa

4. Uji Tekan (Hydrostatic Test)

5. Pengisian Kembali Saluran (Backfilling)

6. Penyelesaian Akhir (Finishing)

Dari hasil pantauan langsung di lapangan, pekerjaan backfilling dan finishing terlihat tidak maksimal. Tanah urukan tampak tidak dipadatkan secara optimal, permukaan jalan tidak rata, aspal bergelombang, dan di beberapa titik telah mengalami kerusakan kembali meski pekerjaan belum lama diselesaikan.

KELUHAN WARGA

Seorang warga Jalan Gunung Bawang, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa sejak proses penggalian hingga penutupan kembali dan pengaspalan, pengerjaan proyek JDU tersebut dinilai mengabaikan keselamatan kerja dan keselamatan pengendara.

> “Jalan ini merupakan akses menuju SMK Negeri 1 Singkawang dan penghubung ke Jalan Kridasana. Pada pagi dan sore hari lalu lintas sangat ramai. Namun pengerjaan proyek terkesan tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Warga juga mengungkapkan bahwa pengaspalan dilakukan pada malam hari, namun keesokan harinya kondisi jalan sudah kembali rusak dan bergelombang, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Trirejo river tubing, pengalaman seru di Alam terbuka.

SOROTAN LEMAHNYA PENGAWASAN PEMERINTAH

Masyarakat menilai Pemerintah Kota Singkawang, khususnya Dinas PUPR, lemah dalam pengawasan internal terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Lemahnya fungsi pengendalian dan pengawasan diduga menjadi faktor utama rendahnya kualitas pekerjaan di lapangan.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Singkawang maupun pihak terkait, sehingga sikap pemerintah dinilai publik masih bungkam terhadap keluhan dan kekhawatiran masyarakat.

DUA DUGAAN PELANGGARAN UNDANG-UNDANG DAN REGULASI

Berdasarkan temuan di lapangan, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 60: Kegagalan bangunan akibat tidak dipenuhinya standar dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa dan pihak terkait.

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 24: Setiap penyelenggaraan kegiatan pada ruang manfaat jalan wajib menjamin keselamatan dan fungsi jalan.

Kerusakan jalan akibat pekerjaan utilitas wajib dikembalikan seperti kondisi semula atau sesuai standar teknis.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang mewajibkan:

Pengawasan pekerjaan konstruksi secara berjenjang

Pemenuhan spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan

5. Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Teknis Jalan

Pekerjaan penggalian utilitas wajib disertai pemadatan kembali dan perbaikan perkerasan jalan sesuai standar agar tidak menimbulkan kerusakan dini dan membahayakan pengguna jalan.

TUNTUTAN DAN HARAPAN MASYARAKAT

Masyarakat berharap:

1. Pemkot Singkawang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek JDU tersebut

2. Audit teknis dan kualitas pekerjaan oleh pihak independen

3. Perbaikan ulang jalan yang rusak sesuai standar teknis

4. Penegakan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran spesifikasi dan aturan hukum

Masyarakat menegaskan bahwa proyek yang dibiayai dari uang rakyat harus mengutamakan mutu, keselamatan, dan akuntabilitas, bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik tanpa kualitas.

Tim/ Nov

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan
Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri
Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo
Tiga Orang Terluka dalam Kecelakaan di Kaliboto, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo Tekankan Kamseltibcarlantas
Kasat Samapta Polres Kediri Kota Pimpim Patroli Antisipasi Guantibmas Sabtu Malam hingga Dini Hari
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo

Berita Terbaru