Cybertv.id – Kubu Raya – Proyek normalisasi yang dilaksanakan secara swakelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas hingga Desa Rengas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan tajam.
Kegiatan yang berada di bawah Unit Pelaksana Teknis bidang konservasi sumber daya air tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proyek ini disinyalir melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap penggunaan anggaran negara.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga diduga tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Dugaan tersebut mencuat setelah Ketua Umium Lemabga Ati Korupsi Indonesia Legatisi Akhyani BA,bersama tim awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Jumat (3/4/2026).Waktu Lalu
Dari hasil peninjauan di lapangan, tidak ditemukan papan nama atau plang proyek sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Ketiadaan papan proyek itu dinilai sebagai bentuk minimnya transparansi kepada publik.Masyarakat tidak mendapatkan informasi mendasar terkait proyek, seperti nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pengerjaan.
Akhyani BA menegaskan bahwa proyek pemerintah, termasuk yang dilaksanakan dengan metode swakelola, tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan prinsip keterbukaan.
“Ini proyek yang menggunakan uang negara, jadi wajib transparan.Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, termasuk soal papan proyek. Kalau tidak ada, ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak terkait, khususnya Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, untuk segera memberikan penjelasan kepada publik serta melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan I terkait temuan di lapangan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang, agar seluruh kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan atau penjelasan resmi.”(Tim/Redaksi)














