Cybertv.id-Kediri – 13/7/2026 Seorang warga bernama Suwanto, warga RT 06 RW 02 Desa Gabru, mengeluhkan belum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah seluas kurang lebih 28 ru yang berada di Dusun Baran, Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Hingga saat ini, proses pengurusan sertifikat tersebut disebut telah berjalan hampir empat tahun tanpa kejelasan.
Keluhan tersebut disampaikan karena pemilik tanah merasa proses pengurusan sertifikat berjalan terlalu lama, padahal biaya pengurusan sebesar Rp2.500.000 telah dibayarkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perkembangan proses penerbitan sertifikat tersebut.
Pada Senin (12/7/2026), tim investigasi GantaraNews.id mendatangi Kantor Desa Besuk untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan tersebut. Namun, Kepala Desa Besuk, Lisma, tidak berada di kantor. Saat ditemui, salah satu perangkat desa, Karyono, menyampaikan bahwa kepala desa juga tidak berada di rumah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kades lagi keluar. Beliau sedang sibuk membantu suaminya yang baru diangkat menjadi Pj Camat Wates, Kabupaten Kediri,” ujar Karyono kepada tim media.
Tidak berhenti di situ, tim media kemudian berupaya menghubungi Kepala Desa Besuk melalui aplikasi WhatsApp guna meminta penjelasan mengenai proses pengurusan sertifikat atas nama Suwanto. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada pertemuan langsung yang dapat dilakukan.
Tim media menilai perlu adanya penjelasan secara terbuka dari pemerintah desa mengenai kendala yang menyebabkan sertifikat tersebut belum terbit selama bertahun-tahun, mengingat masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Setelah pemberitaan awal muncul, Kepala Desa Besuk, Lisma, akhirnya memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia membantah bahwa proses pengurusan telah berlangsung selama empat tahun secara terus-menerus.
“Proses pengajuannya juga tidak langsung. Ahli warisnya berada jauh, kemudian prosesnya sempat berhenti dan dilanjutkan kembali. Saya juga senang kalau cepat selesai karena biaya pengurusan juga baru bisa diberikan setelah sertifikat jadi,” jelas Lisma melalui pesan singkat.
Lisma selaku kades besuk juga menyampaikan bahwa kondisi telepon genggamnya sedang mengalami kerusakan sehingga komunikasi melalui WhatsApp tidak dapat berjalan maksimal.
Akhirnya ibu kades Besuk balas chat Wash ap setelah rilisan berita di kirim melalui Wasp ap Awak media Ingin klarifikasi bertemu tetapi belum ada jawaban di Wash ap .
Selanjutnya ada jawaban lewat wash ap isi nya :
HP nya LCD Kabur gak jelas trobel
Tidak 4 tahun pak , prosesnya pengajuan nya juga gak langsung.
Warisnya juga jauh – Jauh setelah itu berhenti dulu baru proses lagi.
Saya jg seneng kalau cepet jadi, biar dapat ganti biayanya saya juga, Tidak mau di kasih biaya kalau blm jadi Sertifikatnya” imbuh Lisma kepala Desa Besuk.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab. Apabila kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian apabila pelanggaran dilakukan secara berkelanjutan.
Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan kepastian dan transparansi terkait proses pengurusan sertifikat tanah tersebut, sehingga tidak menimbulkan keresahan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan desa.
(Jk)














