Polri : Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing wujud Pelayanan dan Perlindungan

- Penulis

Jumat, 4 April 2025 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing. Hal ini, menurut Irjen Sandi, maka perlu dijelaskan substansi dari Perpol nomor 3 tahun 2025 tersebut.

Baca juga: Alkisah di Negara antah berantah bernama Negara Konohi

Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. “Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa Perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk “mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.”

Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol. “Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b *diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin*,” jelasnya.

Baca Juga:  Ungkap 24 Kasus Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kalbar Selamatkan Lebih dari 95 Ribu Jiwa

Baca juga: Alkisah di Negara antah berantah bernama Negara Konohi

Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irjen Sandi. Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata “wajib” dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin.

Sebagai contoh, Irjen Sandi menjelaskan bahwa jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik. “Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, *bukan WNA atau jurnalis asingnya*,” tegasnya.

Baca juga: Alkisah di Negara antah berantah bernama Negara Konohi

Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusiasme Tinggi, 150 Peserta Daftar Online Seleksi Polri 2026 di Polres Sanggau
Panen Jagung Hibrida di Toba, Sinergi Polri dan Petani Dorong Ketahanan Pangan Daerah
Jamin Keamanan Warga, Polsek Mukok Intensifkan Patroli di SPBU Semuntai
Hangatnya Silaturahmi Idulfitri, Kapolsek Jangkang Hadiri Halal Bihalal Paguyuban Bhineka Tunggal Ika
Operasi Ketupat Kapuas 2026 Resmi Berakhir, Polda Kalbar Pastikan Mudik dan Arus Balik Aman dan Kondusif
Ciptakan Rasa Aman, Polsek Mukok Intensifkan Patroli KRYD di Desa Kedukul
Bangun Kedekatan dengan Warga, Patroli Presisi Entikong Kedepankan Pendekatan Humanis
Patroli Humanis Polsek Toba Perkuat Rasa Aman Warga di Tengah Aktivitas Harian
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:25 WIB

Antusiasme Tinggi, 150 Peserta Daftar Online Seleksi Polri 2026 di Polres Sanggau

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:19 WIB

Panen Jagung Hibrida di Toba, Sinergi Polri dan Petani Dorong Ketahanan Pangan Daerah

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:14 WIB

Jamin Keamanan Warga, Polsek Mukok Intensifkan Patroli di SPBU Semuntai

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:08 WIB

Hangatnya Silaturahmi Idulfitri, Kapolsek Jangkang Hadiri Halal Bihalal Paguyuban Bhineka Tunggal Ika

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:50 WIB

Operasi Ketupat Kapuas 2026 Resmi Berakhir, Polda Kalbar Pastikan Mudik dan Arus Balik Aman dan Kondusif

Berita Terbaru