Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertb.id-Jakarta — Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

Baca Juga:  Pangdam Tanjungpura Pimpin Sertijab Danrem 121/Abw

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:

– 6 buah paspor,
– 2 unit handphone,
– 2 bundel rekening koran,
– 1 unit laptop,
– dan 3 bundel manifes penumpang.

Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga tengah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan di luar negeri.

“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” tegas Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Generasi Pelopor Keselamatan, Satlantas Polres Kediri Kota Sasar Pelajar SMK
Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto
Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online
Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial
Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Kapolsek Kandat Beri Pembinaan kepada Sabuk Kamtibmas di Desa Kandat
Dukung Hanpangan Lokal, Babinsa Koramil 0808/02 Garum Pendampingan Pengairan Tanaman Jagung Di Kelurahan Bence
Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Bangun Generasi Pelopor Keselamatan, Satlantas Polres Kediri Kota Sasar Pelajar SMK

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:10 WIB

Polres Kediri Ikut Menggerakkan Nilai Ekonomi Hasil Panen Jagung BUMDes Wonokerto

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:08 WIB

Polisi Bersama Masyarakat : Polres Mojokerto Fasilitasi Shelter Istirahat Gratis untuk Pengemudi Online

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:06 WIB

Polres Madiun Kota Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Sambang dan Aksi Sosial

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Sinergi Tanpa Sekat, Polres Ngawi Gelar Pojok Kamtibmas Bersama Warga

Berita Terbaru